Fatwa Tarjih: Zakat Fitrah Untuk Fakir Miskin
MUHAMMADIYAH SULSEL, YOGYAKARTA - Fatwa Tarjih memuat pembahasan tentang zakat fitrah untuk fakir miskin. Artikel ini ditulis ulang dari tanya jawab Fatwa Tarjih dengan mempertahankan pokok pertanyaan, dasar jawaban, dan batasan hukum yang disebut dalam sumber.
Pertanyaan
Pertanyaan yang dibahas adalah: Di tempat saya terbentuk Badan Amil Zakat. Setelah melaksanakan pembagian ada perbedaan pendapat. Yang satu berpendapat bahwa zakat fitrah khusus hanya bagian fakir miskin. Sedang yang lain dapat saja zakat fitrah itu dibagikan kepada delapan asnaf seperti tersebut pada ayat 60 surat Al Baqarah.
Pokok Jawaban
Ad Daruguthy berkata bahwa di antara perawi Hadis ini tidak ada seseorang yang tercela).
Baru tahun yang kedua setelah hijrah zakat itu ditegaskan tentang harta yang wajib dizakati, serta ketentuan jumlahnya.
Ayat 60 surat Baqarah atau surar At Taubah, mengandung ketentuan umum.
Sedang zakat fitrah diwajibkan pada tahun kedua Hijriyah.
Dasar dan Pertimbangan
Orang-orang yang berhak menerima zakat pada umumnya, baik zakat harta, zakat tanaman dan sebagainya sebagai perluasan bahwa zakat diwajibkan sejak di Makkah dan belum dirinci obyek-obyek yang dizakati.
telah memfardhukan zakat fitrah untuk mensucikan diri orang yag berpuasa dari perkataan sia-sia dan busuk serta untuk memberi makan kepada orang-orang miskin.
Maka menjelang tahun ke-9 Hijriyah ditentukan pula orang-orang yang berhak menerima zakat sebagaimana tersebut pada ayat 60 surat At Taubah tersebut, setelah sekian tahun sejak di Makkah maupun setelah hijrah ke Madinah zakat diberikan kepada fakir dan miskin.
Fitrah untuk golongan masakin saja tersebut pada Hadis riwayat Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar dan riwayat Abu Dawud, Ibnu Majah dan Hakim, Jari Ibnu Abbas.
Kesimpulan
Dari uraian tersebut, Fatwa Tarjih menempatkan persoalan zakat fitrah untuk fakir miskin dalam kerangka dalil, praktik ibadah, dan kemaslahatan. Pembaca tetap dianjurkan merujuk naskah sumber untuk melihat redaksi lengkap, riwayat, dan catatan dalil yang menyertainya.

