Fatwa Tarjih: Zakat Fitrah Bagi Yang Belum Dewasa
MUHAMMADIYAH SULSEL, YOGYAKARTA - Fatwa Tarjih memuat pembahasan tentang zakat fitrah bagi yang belum dewasa. Artikel ini ditulis ulang dari tanya jawab Fatwa Tarjih dengan mempertahankan pokok pertanyaan, dasar jawaban, dan batasan hukum yang disebut dalam sumber.
Pertanyaan
Pertanyaan yang dibahas adalah: Ada persoalan bagi saya tentang zakat fitrah bagi anak yang belum dewasa. Anak itu belum dewasa, jadi mestinya tidak kena taklif. Kalau dibayar oleh orang tuanya, tidakkah bertentangan dengan ayat yang berbunyi (artinya): “Orang itu hanya akan mendapat pahala kebaikan, apa yang telah diusahakan? Dan tidak pula seseorang dikenai taklif...
Pokok Jawaban
Dalam pada itu kalau kita lihat pada kitab-kitab fiqih, seperti Badayatul Mujtahid, demikian pula pada Ensiklopedi Ijma’, pembayaran zakat fitrah anak yang tidak memiliki harta sendiri atau budak yang tidak memiliki harta sendiri dilakukan oleh orang tua atau tuannya, termasuk masalah yang telah disepakati para mujtahidin.
Dengan kata lain telah ada ijmak terhadapnya.
Mengenai kewajiban untuk membayar zakat fitrah bagi anak kecil termaktub dalam Hadis riwayat Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar.
Mengenai apakah dapat diterima amal untuk orang lain juga mensucikan untuk orang lain, dalam hal ini orangtua untuk anaknya atau tuan untuk hambanya, sedangkan ayat menyatakan bahwa WA ANLAISA LIL INSANI ILLA MAASA’A.
Dasar dan Pertimbangan
Dalam pada itu pula, kebersihan yang dikehendaki dalam zakat fitrah adalah kebersihan dari kekotoran sikap dan kata-kata, yang dapat pula dilakukan oleh anggota keluarga, baik anak, isteri atau hamba dalam keluarga itu.
Segolongan Ahli Hadis) Melihat bunyi lafaz bahwa pembayaran zakat fitrah oleh para sahabat itu di kala Nabi masih hidup, dapat diambil sebagai qarinah bahwa Hadis maukuf itu dapat digolongkan bihukmil marfu’.
Sebagaimana juga Nabi memberi kekhususan bagi anak melakukan beberapa macam ibadah yang karena belum sempat dilakukan orangtuanya, kemudian orang tuanya meninggal dunia.
Memahami Hadis pertama tentang pengeluaran zakat fitrah untuk anak, budak dan sebagainya yang pelaksanaannya disebutkan pada Hadis kedua dilakukan oleh orangtua atau tuannya, dengan mengambil pengertian dari kata: KUNNA NUKHRIJU ZAKAATAL FITRHI AN KULLI SHAGHIRIN dan seterusnya.
Penjelasan Tambahan
Kalau penetapan hukum itu datang dari Allah dengan ayat, maka ayat yang lain ataupun Hadis memberi penjelasan terhadap ayat yang pertama, sehingga kalau pengeluaran zakat fitrah orang tua terhadap anaknya atau tuan terhadap hambanya berdasarkan Hadis, maka hal itu merupakan kekhususan yang dibenarkan.
Kesimpulan
Dari uraian tersebut, Fatwa Tarjih menempatkan persoalan zakat fitrah bagi yang belum dewasa dalam kerangka dalil, praktik ibadah, dan kemaslahatan. Pembaca tetap dianjurkan merujuk naskah sumber untuk melihat redaksi lengkap, riwayat, dan catatan dalil yang menyertainya.





