Fatwa Tarjih: Zakat Berlian
MUHAMMADIYAH SULSEL, YOGYAKARTA - Fatwa Tarjih memuat pembahasan tentang zakat berlian. Artikel ini ditulis ulang dari tanya jawab Fatwa Tarjih dengan mempertahankan pokok pertanyaan, dasar jawaban, dan batasan hukum yang disebut dalam sumber.
Pertanyaan
Pertanyaan yang dibahas adalah: Terhadap emas dan perak dikenakan zakat. Bagaimana kalau perhiasan emas dan perak itu ada berliannya? Apakah kena zakat dan bagaimana perhitungannya, apakah disamakan dengan perhiasan emas dan perak yang digunakan untuk menempel berlian tersebut (M.A. Syangi Wil. Maluku).
Pokok Jawaban
Dengan catatan pengeluaran zakat bagi emas dan perak dan infak bagi perhiasan berlian atau batu perhiasan lainnya mengingat bahwa zakat bagi perhiasan yang bukan berupa emas dan perak memang tidak ada, sehingga dapat dimasukkan pada yang maโfu tidak perlu dizakati, tetapi sekedar ihtiyath atau hati-hati dikeluarkan infaknya.
Barang perhiasan yang terdiri dari emas dan perak termasuk rangkaiannya seperti permata dalam perhiasan itu, lebih utama dikaitkan perhitungannya dengan perhiasan dari emas atau perak, dengan memperhitungkan harga perhiasan keseluruhannya dan dikeluarkan zakatnya.
Kesimpulan
Dari uraian tersebut, Fatwa Tarjih menempatkan persoalan zakat berlian dalam kerangka dalil, praktik ibadah, dan kemaslahatan. Pembaca tetap dianjurkan merujuk naskah sumber untuk melihat redaksi lengkap, riwayat, dan catatan dalil yang menyertainya.





