Fatwa Tarjih: Wanita Nifas dan Menyusui Wajib Fidyah atau Juga Qadha Puasa

MUHAMMADIYAH SULSEL, YOGYAKARTA - Fatwa Tarjih memuat pembahasan tentang wanita nifas dan menyusui wajib fidyah atau juga qadha puasa. Artikel ini ditulis ulang dari tanya jawab Fatwa Tarjih dengan mempertahankan pokok pertanyaan, dasar jawaban, dan batasan hukum yang disebut dalam sumber.
Pertanyaan
Pertanyaan yang dibahas adalah: Apabila wanita yang sedang nifas sekaligus menyusui apakah ia wajib membayar hutang puasa yang ditinggalkan serta membayar fidyah, ataukah cukup membayar fidyah? (PCM Tangkil Batu, Natar Lampung Selatan)?
Pokok Jawaban
Berdasarkan Himpunan Putusan Tarjih hal 170 jo.
hal 175, dalil nomor 10 sampai dengan nomor 12 dinyatakan bahwa orang yang nifas dan sekaligus menyusui karena kelemahan dirinya cukup membayar fidyah dengan memberikan makanan setiap hari kepada seorang miskin.
Kesimpulan
Dari uraian tersebut, Fatwa Tarjih menempatkan persoalan wanita nifas dan menyusui wajib fidyah atau juga qadha puasa dalam kerangka dalil, praktik ibadah, dan kemaslahatan. Pembaca tetap dianjurkan merujuk naskah sumber untuk melihat redaksi lengkap, riwayat, dan catatan dalil yang menyertainya.





