Fatwa Tarjih: Cara Pembayaran Fidyah

MUHAMMADIYAH SULSEL, YOGYAKARTA - Fatwa Tarjih memuat pembahasan tentang cara pembayaran fidyah. Artikel ini ditulis ulang dari tanya jawab Fatwa Tarjih dengan mempertahankan pokok pertanyaan, dasar jawaban, dan batasan hukum yang disebut dalam sumber.
Pertanyaan
Pertanyaan yang dibahas adalah: Bagaimana cara pembayaran fidyah bagi seorang ibu yang menyusui anak, karena ia tidak berpuasa pada bulan Ramadhan, apakah sekaligus atau boleh dicicil. Berapa banyak fidyah itu? (Miftah A. MTs Muhammadiyah Riauperiangan, Padangratu, Lampung Tengah β 34176)?
Pokok Jawaban
Bahkan jika ybs seorang miskin ia tidak diwajibkan membayar fidyah.
Cara pembayaran fidyah bagi seorang ibu yang sedang menyusui anak karena tidak berpuasa pada bulan Ramadhan, pada dasarnya disesuaikan dengan kemampuan ibu yang akan membayar fidyah itu.
Al-Maidah: 89) Dari ayat di atas difahamkan bahwa besar kaffarat itu tidak sama bagi setiap orang, tergantung pada tingkat kekayaan dan biaya makan seseorang setiap hari.
Al-Baqarah: 184) Tentang banyaknya fidyah yang harus diberikan kepada seorang miskin tidak ada nash yang tegas menyatakannya, karena itu merupakan masalah ijtihadiyah, seperti menetapkan ukuran 0,6 kg beras (seharganya) untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Dasar dan Pertimbangan
10.000,00 maka kaffarat yang harus diberikan kepada seorang miskin untuk satu hari puasa, seharga Rp.
150,00, maka kaffarat yang harus diberikannya untuk setiap hari puasa yang ditinggalkannya seharga Rp.
5.000,00 maka ia harus membayar fidyah untuk setiap puasa yang ditinggalkannya seharga Rp.
Jika seseorang biaya makannya untuk setiap kali makan seharga Rp.
Penjelasan Tambahan
Sebaliknya jika seseorang biaya makannya seharga Rp.
Jika seseorang biaya makannya untuk sekali makan Rp.
Demikian pula jika seeorang biaya makannya untuk sekali makan Rp.
100,00 maka fidyahnya untuk setiap hari puasa yang ditinggalkannya seharga Rp.
Kesimpulan
Dari uraian tersebut, Fatwa Tarjih menempatkan persoalan cara pembayaran fidyah dalam kerangka dalil, praktik ibadah, dan kemaslahatan. Pembaca tetap dianjurkan merujuk naskah sumber untuk melihat redaksi lengkap, riwayat, dan catatan dalil yang menyertainya.





