Fatwa Tarjih: Macam Macam Puasa Wajib dan Puasa Sunah

MUHAMMADIYAH SULSEL, YOGYAKARTA - Fatwa Tarjih memuat pembahasan tentang macam macam puasa wajib dan puasa sunah. Artikel ini ditulis ulang dari tanya jawab Fatwa Tarjih dengan mempertahankan pokok pertanyaan, dasar jawaban, dan batasan hukum yang disebut dalam sumber.
Pertanyaan
Pertanyaan yang dibahas adalah: Saya mendapat keterangan bahwa puasa ini dibagi puasa wajib dan puasa sunat. Sebagian puasa wajib sudah saya ketahui, yakni di bulan Ramadhan, juga puasa sunat sebagian sudah saya ketahui, yakni puasa di hari Senin dan Kamis. Untuk pengamalan yang benar mohon dijelaskan apa sajakah puasa wajib itu dan apa saja puasa sunat itu? (Liliek,...
Pokok Jawaban
Kalau tidak dapat berpuasa dua bulan berturut- turut, kalau tidak dapat melakukan puasa maka wajib memberi makan enam puluh orang miskin.
Jika tidak dapat melakukan kedua hal tersebut maka wajib melakukan puasa tiga hari.
Seseorang yang telah melakukan sumpah untuk mengerjakan sesuatu perbuatan tetapi tidak dilakukannya dan melakukan yang lain yang lebih baik, maka ia wajib menunaikan kaffarah.
Orang wajib melakukan puasa kaffarah juga kalau melakukan haji tamattu’ kemudian tidak dapat melakukan penyembelihan hewan sebagai kaffarah yang terkenal dengan nama dam.
Dasar dan Pertimbangan
Demikian menurut ketentuan dalam Hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah.
Pembagian puasa dari segi hukumnya dibagi dua, yakni puasa wajib dan puasa sunat atau puasa tathawwu’ 1.
Yakni puasa yang diwajibkan untuk menutup atau menghapus dosa karena melanggar sesuatu ketentuan syara’.
Seperti kalau seseorang sedang puasa wajib dibulan Ramadhan kemudian mengumpuli isterinya, maka ia wajib memerdekakan budak.
Penjelasan Tambahan
Puasa wajib kaffarah lainnya seperti puasa tiga hari kalau seseorang melanggar sumpah.
Kaffarah orang yang melanggar sumpah ialah memberi makan sepuluh orang miskin atau memerdekakan budak.
Orang ini kena kaffarah dengan melakukan puasa tiga hari dikala masih berada dalam melakukan haji dan tujuh hari dikala telah pulang.
Puasa di bulan Ramadhan, sebulan lamanya (al-Baqarah ayat 183-185), b.
Kesimpulan
Dari uraian tersebut, Fatwa Tarjih menempatkan persoalan macam macam puasa wajib dan puasa sunah dalam kerangka dalil, praktik ibadah, dan kemaslahatan. Pembaca tetap dianjurkan merujuk naskah sumber untuk melihat redaksi lengkap, riwayat, dan catatan dalil yang menyertainya.





