Fatwa Tarjih: Puasa Setiap Hari Kecuali Sehari atau Dua Hari dalam Satu Minggu

MUHAMMADIYAH SULSEL, YOGYAKARTA - Fatwa Tarjih memuat pembahasan tentang puasa setiap hari kecuali sehari atau dua hari dalam satu minggu. Artikel ini ditulis ulang dari tanya jawab Fatwa Tarjih dengan mempertahankan pokok pertanyaan, dasar jawaban, dan batasan hukum yang disebut dalam sumber.
Pertanyaan
Pertanyaan yang dibahas adalah: Puasa hari Senin dan hari Kamis ada dasarnya dalam Hadits. Orang yang puasa setiap hari tidak diperbolehkan oleh Nabi dan diberi tuntunan agar puasa sehari dan berbuka sehari. Haramkah hukumnya kalau saya puasa setiap hari Senin dan seterusnya sampai hari Jumβat atau hari lainnya tidak puasa. Mohon dalilnya (Ahmada Sy. Karyawan Depag...
Pokok Jawaban
Kalau badannya tidak kuat, sehingga kesehatannya terganggu dan mengganggu aktivitas hidupnya sehari-hari tetap haram hukumnya.
Adapun mengenai sehari puasa dan sehari tidak, adalah sebagai alternatif terbaik untuk seseorang dalam mengatur aktivitas hidupnya yang dituntut untuk seimbang antara mengurusi kesejahteraan hidupnya di dunia dan akhirat.
Kalau dilakukannya tidak termasuk pada hari-hari diharamkannya puasa, yakni di kedua hari raya dan hari-hari tasyrik, maka larangan itu mengandung hukum makruh.
Tentu dapat dipertanyakan apakah dasar orang melakukan puasa selama satu minggu berturut-turut kecuali hari Sabtu atau Ahad, hal ini tidak kita dapati, sehingga tidak perlu dilakukan.
Dasar dan Pertimbangan
Kecuali kalau dengan maksud bukan ibadah, sekadar untuk mengurangi berat badan, hal ini tidak ada larangan, kalau tidak menimbulkan kemadharatan.
Puasa satu hari dan tidak satu hari ini, dinasihatkan kepada seseorang yang karena melakukan ibadah di malam harinya dan puasa di siang harinya sehingga Nabi saw diberi petunjuk agar setiap minggunya tiga hari saja.
Yang demikain itu pun, kalau sekiranya badannya memang kuat.
Kalau kita lihat pada Hadits-hadits yang melarang puasa maka kita dapati bahwa larangan puasa ialah untuk puasa terus menerus setahun lamanya termasuk pada dua hari raya.
Penjelasan Tambahan
Tetapi orang itu masih mendesak untuk dapat melakukan puasa lebih dari tiga itu merasa masih ada kemampuan untuk melakukan puasa lebih dari itu.
Larangan itu dapat dijadikan dalil untuk melarang orang puasa yang melebihi Nabi Dawud.
Hal ini didasarkan pada Hadits riwayat Ahmad, Bukhari, dan Muslim.
Dari segi lain dapat dipersoalkan, bahwa setiap cara ibadah hendaknya dilakukan dengan dasar dalil.
Kesimpulan
Dari uraian tersebut, Fatwa Tarjih menempatkan persoalan puasa setiap hari kecuali sehari atau dua hari dalam satu minggu dalam kerangka dalil, praktik ibadah, dan kemaslahatan. Pembaca tetap dianjurkan merujuk naskah sumber untuk melihat redaksi lengkap, riwayat, dan catatan dalil yang menyertainya.





