Fatwa Tarjih: Doa Buka Puasa, Kapan Waktu Membacanya

MUHAMMADIYAH SULSEL, YOGYAKARTA - Fatwa Tarjih memuat pembahasan tentang doa buka puasa, kapan waktu membacanya. Artikel ini ditulis ulang dari tanya jawab Fatwa Tarjih dengan mempertahankan pokok pertanyaan, dasar jawaban, dan batasan hukum yang disebut dalam sumber.
Pertanyaan
Pertanyaan yang dibahas adalah: Kebanyakan di masjid-masjid, apabila akan berbuka puasa selalu membaca doa terlebih dahulu, doa yang biasa dibaca itu menurut pendapat saya lebih sesuai apabila dibaca setelah berbuka puasa bukan sebelumnya. Apakah benar pendapat saya itu? Bagaimana doa berbuka pusa tersebut?
Pokok Jawaban
Dengan kata lain, membaca doa berbuka puasa itu bukan dilakukan sebelum berbuka puasa tetapi setelah berbuka puasa.
- Dengan demikian jelaslah kiranya bahwa doa buka puasa itu diucapkan ketika sudah berbuka puasa waktu akan berbuka puasa.
Adapun doa berbuka puasa yang ditunjukkan oleh Hadits Nabi saw adalah yang berbunyi: Dzahabazh-dhamau wabtallatil- βuruqu wa tsabatal-ajru insya Allah.
Pendapat saudara penanya tersebut di atas itu memang lebih sesuai dengan makna yang terkandung dalam doa yang biasa dibaca pada saat berbuka puasa.
Dasar dan Pertimbangan
(semoga dahaga hilang urat-urat segar kembali dan ditetapkan pahala, Insya Allah) Mengenai dalil-dalil yang berkaitan dengan persoalan tersebut di atas itu, di antaranya: 1.
Tegasnya, apabila saat berbuka puasa telah tiba (maghrib), maka segeralah kita berbuka dan setelah kita membatalkan puasa kita dengan berbuka itu, lalu segera berdoa.
Kesimpulan
Dari uraian tersebut, Fatwa Tarjih menempatkan persoalan doa buka puasa, kapan waktu membacanya dalam kerangka dalil, praktik ibadah, dan kemaslahatan. Pembaca tetap dianjurkan merujuk naskah sumber untuk melihat redaksi lengkap, riwayat, dan catatan dalil yang menyertainya.





