Fatwa Tarjih: Waktu Melempar Jumrah

MUHAMMADIYAH SULSEL, YOGYAKARTA - Fatwa Tarjih memuat pembahasan tentang waktu melempar jumrah. Artikel ini ditulis ulang dari tanya jawab Fatwa Tarjih dengan mempertahankan pokok pertanyaan, dasar jawaban, dan batasan hukum yang disebut dalam sumber.
Pertanyaan
Pertanyaan yang dibahas adalah: Bagaimana hukum melempar jumrah pada tanggal 13 Dzulhijjah sebelum tergelincir matahari (waktu pagi)? Bolehkah dengan alasan darurat karena panasnya udara di Mina? (Sebagian jama’ah Aceh tahun 1986, tetap melempar jumrah pada waktu tergelincir matahari. (Pembaca “SM”).
Pokok Jawaban
Adapun berpendapat bahwa boleh melempar jumrah sebelum tergelincir matahari tidak mempunyai dasar yang kuat dari Nabi.
Alasan itu dapat dibenarkan mengingat syara’ sendiri memberikan kebolehan melakukan sesuatu perbuatan yang tidak sempurna di kala darurat.
Tentu saja kalau dasarnya darurat, adalah menurut ukuran yang wajar dan akurat, misalnya kalau dilakukan akan membahayakan para jamaah.
Menurut Hadis riwayat Ibnu Abbas, Nabi melakukan pelemparan jumrah itu di waktu tergelincir matahari atau sesudahnya.
Dasar dan Pertimbangan
Hanya saja, mengingat sekarang sudah banyak fasilitas yang tersedia, seperti kendaraan dan jalan melalui terowongan menuju Makkah yang cukup memadai, kiranya lebih baik menunggu sesudah tergelincir matahari dan melakukannya sesudah matahari tidak terlalu panas, sehingga pelemparan jumrah dapat dilakukan sesuai dengan waktu yang disebut dalam Hadis di atas...
melempar jumrah ketika tergelincir matahari atau sesudah tergelincir matahari.
Kesimpulan
Dari uraian tersebut, Fatwa Tarjih menempatkan persoalan waktu melempar jumrah dalam kerangka dalil, praktik ibadah, dan kemaslahatan. Pembaca tetap dianjurkan merujuk naskah sumber untuk melihat redaksi lengkap, riwayat, dan catatan dalil yang menyertainya.





