Fatwa Tarjih: Mengerjakan Haji Lagi atau Menghajikan Orang Miskin

MUHAMMADIYAH SULSEL, YOGYAKARTA - Fatwa Tarjih memuat pembahasan tentang mengerjakan haji lagi atau menghajikan orang miskin. Artikel ini ditulis ulang dari tanya jawab Fatwa Tarjih dengan mempertahankan pokok pertanyaan, dasar jawaban, dan batasan hukum yang disebut dalam sumber.
Pertanyaan
Pertanyaan yang dibahas adalah: Seorang Muslim yang kaya raya telah memberikan zakat dan telah menunaikan haji satu kali, sedang dia masih sanggup untuk mengerjakan haji berikutnya, tetapi masyarakat di lingkungannya masih berada dalam kemiskinan. Mana yang lebih baik, pergi haji untuk dirinya atau memberikan biaya haji kepada orang lain yang miskin? (Arman As Sunnah,...
Pokok Jawaban
Orang yang mampu, wajib menunaikan haji sekali saja, sedang haji berikutnya disunnahkan kalau memang mampu.
Karena banyak pahala yang akan diterima dan manfaat yang akan diraih oleh orang yang menunaikan haji, sekalipun yang kedua kali.
Namun keduanya masih bersandar pada kepentingan perorangan.
Kalau alternatifnya (pilihannya) mana yang lebih utama berangkat sendiri untuk kedua kalinya atau untuk memberangkatkan orang lain, sukar untuk diperbandingkan.
Dasar dan Pertimbangan
Sedangkan memberi biaya orang untuk pergi haji juga banyak pahala yang akan diterimanya, di samping manfaat yang akan diterima bagi yang memberi maupun yang diberi.
Lain halnya kalau alternatifnya adalah kepentingan umum, misalnya baik mana dan akan bermanfaat mana kepergian haji seseorang yang kedua kalinya dibanding dengan memberikan bekal haji untuk keperluan masyarakat yang sangat memerlukan, karena masyarakat sekelilingnya masih berada dalam kemiskinan, baik ruhaniyah maupun jasmaniyah, tentu dapat dijawab dengan...
Karena justru hasil manfaat haji yang pertama seseorang tadi harus dapat dirasakan untuk dirinya sendiri dan masyarakat, karena ibadah haji adalah ibadah yang terlengkap, meliputi aspek-aspek jasmaniyah, ruhaniyah, maliyah dan ijtima’iyyah, yang hasilnya pun harus dapat membawa dampak positif pada fisik materiil, ruhaniyah, harta dan kepentingan masyarakat...
Kesimpulan
Dari uraian tersebut, Fatwa Tarjih menempatkan persoalan mengerjakan haji lagi atau menghajikan orang miskin dalam kerangka dalil, praktik ibadah, dan kemaslahatan. Pembaca tetap dianjurkan merujuk naskah sumber untuk melihat redaksi lengkap, riwayat, dan catatan dalil yang menyertainya.





