Fatwa Tarjih: Mencium Hajar Aswad, Pakaian Haji dan Hukum Kentut Saat Wukuf

MUHAMMADIYAH SULSEL, YOGYAKARTA - Fatwa Tarjih memuat pembahasan tentang mencium hajar aswad, pakaian haji dan hukum kentut saat wukuf. Artikel ini ditulis ulang dari tanya jawab Fatwa Tarjih dengan mempertahankan pokok pertanyaan, dasar jawaban, dan batasan hukum yang disebut dalam sumber.
Pertanyaan
Pertanyaan yang dibahas adalah: 1) Berapa kali orang yang berhaji mencium hajar aswad? 2) Bolehkan orang berpakaian ihram, memakai celana dalam? 3) Pada waktu thawaf atau saβi, dan lain-lain mengeluarkan angin (kentut) haruslah diulang mulai awal? (Fachruddin, Jl. Gatot Subroto, Malang).
Pokok Jawaban
merupakan tuntunan untuk mencium hajar aswad ketika memulai thawaf, kalau keadaan memungkinkan (tidak penuh sesak).
Kalau tidak dapat mencium hajar aswad, dapat dengan, mengusap hajar aswad itu saja.
Pakaian laki-laki dalam berhaji ditentukan, yaitu dua helai kain putih tanpa berjahit.
Dalam melakukan ihram ada yang tidak harus dalam keadaan suci dari hadas kecil seperti pada waktu wukuf di Arafah dan wukuf melempar jumrah.
Dasar dan Pertimbangan
Dalam HPT memang tidak ditegaskan harus mengulang atau tidak, bila orang yang sedang thawaf berhadas kecil seperti kentut.
Dan apabila bathal wudhunya, maka harus wudhu lagi dan melanjutkan kekurangannya, tidak usah mengulangi dari permulaan.
Tidak ada ketentuan berapa kali kita harus mencium hajar aswad ketika thawaf.
Boleh memakai celana dalam yang tidak berjahit, yakni kain cawat yang ditalikan pada perut dengan tali yang ada pada ujungnya tidak disimpulkan seluruhnya (tali-pati=Jawa) tetapi kalau ditarik ujung tali itu dapat lepas.
Penjelasan Tambahan
Adapun waktu ihram dan menjalankan thawaf, ada yang mengharuskan suci dari hadas besar dan kecil.
Bahkan cukup dengan mengacungkan atau mengusapkan tangan atau tongkat ke arah hajar aswad dan kemudian kita mencium tangan atau tongkat itu.
Dalam ihram, yaitu tahap awal melakukan haji atau umrah harus dalam keadaan suci dari hadas besar atau kecil.
Kalau kentut berarti bathal wudhunya, maka harus mengulang wudhunya karenanya menyamakan thawaf itu dengan shalat.
Kesimpulan
Dari uraian tersebut, Fatwa Tarjih menempatkan persoalan mencium hajar aswad, pakaian haji dan hukum kentut saat wukuf dalam kerangka dalil, praktik ibadah, dan kemaslahatan. Pembaca tetap dianjurkan merujuk naskah sumber untuk melihat redaksi lengkap, riwayat, dan catatan dalil yang menyertainya.





