Fatwa Tarjih: Hukum Berangkat Haji Bukan Dengan Biaya Sendiri

MUHAMMADIYAH SULSEL, YOGYAKARTA - Fatwa Tarjih memuat pembahasan tentang hukum berangkat haji bukan dengan biaya sendiri. Artikel ini ditulis ulang dari tanya jawab Fatwa Tarjih dengan mempertahankan pokok pertanyaan, dasar jawaban, dan batasan hukum yang disebut dalam sumber.
Pertanyaan
Pertanyaan yang dibahas adalah: Bolehkah seseorang menunaikan ibadah haji bukan dengan biaya sendiri, misalnya saja dibiayai oleh orang tua? Dan apakah syarat wajib haji itu? (Ibnu Mudzakar, Jl. Panjaitan 16, Gumprit, Brebes, Jawa Tengah).
Pokok Jawaban
Mengenai bekal dan sarana ini tidak banyak dibicarakan apakah hasil sendiri atau boleh pemberian orang lain.
Pemberian orang lain yang tidak wajar tentu bukanlah termasuk yang halal.
Jadi bekal serta sarana perjalanan menjadi syarat utama wajibnya melakukan ibadah haji.
Berhaji dengan bekal orang tua tentu termasuk yang halal dan menjadikan hajinya termasuk haji yang sah kalau rukun dan syarat-syarat lain terpenuhi.
Dasar dan Pertimbangan
Orang yang diwajibkan melaksanakan ibadah haji ialah orang yang mempunyai kemampuan, dalam arti istithaa’ah.
Istihtaa’ah badaniyyah, yakni kemampuan fisik, meliputi kekuatan fisik dan kesehatan.
demikian pula tidaklah berkewajiban melakukan ibadah haji orang yang sakit berat.
Untuk wanita pengertian keamanan ini menjadikan illah baginya untuk bersama mahramnya.
Penjelasan Tambahan
Sebagian lain mencukupkan hanya dua saja yakni bekal dan sarana perjalanan (alat transportasi).
Dalam hal ini, Allah melarang memiliki dan menggunakan barang yang haram dan memerintahkan menggunakan barang yang halal.
Syarat disebutkan dalam ayat 97 surat Ali Imran.
Sehingga tidaklah berkewajiban orang yang sudah tua dan lemah.
Kesimpulan
Dari uraian tersebut, Fatwa Tarjih menempatkan persoalan hukum berangkat haji bukan dengan biaya sendiri dalam kerangka dalil, praktik ibadah, dan kemaslahatan. Pembaca tetap dianjurkan merujuk naskah sumber untuk melihat redaksi lengkap, riwayat, dan catatan dalil yang menyertainya.





