Fatwa Tarjih: Adakah Umrah Sunnah

MUHAMMADIYAH SULSEL, YOGYAKARTA - Fatwa Tarjih memuat pembahasan tentang adakah umrah sunnah. Artikel ini ditulis ulang dari tanya jawab Fatwa Tarjih dengan mempertahankan pokok pertanyaan, dasar jawaban, dan batasan hukum yang disebut dalam sumber.
Pertanyaan
Pertanyaan yang dibahas adalah: Banyak di antara para jamaah haji yang melakukan umrah sunnah. Apakah umrah sunnah dalam musim haji itu ada? Sebab menurut edaran buku dari Pemerintah Saudi Arabia, menyatakan umrah sunnah pada masa musim haji itu tidak ada. Bagaimana pula kalau ada yang mengatakan bahwa orang yang melakukan umrah sunnah 7 (tujuh) kali sama dengan...
Pokok Jawaban
Demikian pula tidak ada dasar yang kuat yang menyatakan, bahwa tujuh kali umrah sunnah sama dengan sekali ibadah haji.
Larangan untuk melakukan ibadah umrah sunnah di bulan haji tidak kami dapati.
Kesimpulan
Dari uraian tersebut, Fatwa Tarjih menempatkan persoalan adakah umrah sunnah dalam kerangka dalil, praktik ibadah, dan kemaslahatan. Pembaca tetap dianjurkan merujuk naskah sumber untuk melihat redaksi lengkap, riwayat, dan catatan dalil yang menyertainya.





