Fatwa Tarjih: Shalat Sunnah Rawatib

MUHAMMADIYAH SULSEL, YOGYAKARTA - Shalat sunah rawatib adalah shalat sunah yang mengiringi shalat fardu. Pertanyaan yang sering muncul adalah jumlah dan waktunya, sebab masyarakat mengenal beberapa versi. Ada yang memasukkan rawatib sebelum asar, sebelum magrib, atau setelah isya dalam susunan berbeda.
Fatwa Tarjih menjelaskan perbedaan ini dengan membedakan rawatib muakkad dan rawatib ghairu muakkad. Para ulama memang tidak selalu sama dalam menilai tingkat penekanan masing-masing shalat sunah rawatib, karena mereka menilai hadis-hadis yang menjadi dasar dengan cara yang berbeda.
Pertanyaan
Penanya menyampaikan dua versi praktik rawatib dan meminta penjelasan mana yang menjadi tuntunan. Versi pertama mencakup shalat sebelum dan sesudah zuhur, sebelum asar, sebelum dan sesudah magrib, serta sebelum dan sesudah isya. Versi kedua mencakup sebelum dan sesudah zuhur, sebelum magrib, sesudah isya, dan sebelum subuh.
Rawatib Muakkad
Majelis Tarjih menjelaskan bahwa shalat rawatib muakkad adalah shalat sunah yang sangat ditekankan. Yang termasuk rawatib muakkad adalah dua atau empat rakaat sebelum zuhur dan dua rakaat sesudahnya, dua rakaat sesudah magrib, dua rakaat sesudah isya, serta dua rakaat sebelum subuh. Jumlahnya dapat menjadi sepuluh atau dua belas rakaat.
Dasarnya antara lain riwayat dari Ibnu Umar tentang sepuluh rakaat yang beliau ingat dari Nabi, serta riwayat Aisyah tentang Nabi yang tidak meninggalkan empat rakaat sebelum zuhur dan dua rakaat sebelum subuh. Riwayat-riwayat ini menunjukkan kuatnya kedudukan rawatib pada waktu-waktu tersebut.
Fatwa ini juga menjelaskan bahwa Nabi banyak mengerjakan rawatib di rumah. Karena itu, mengerjakan rawatib di rumah lebih utama. Namun hal tersebut tidak menutup kemungkinan seseorang mengerjakannya di masjid, terutama bila kondisi tidak memungkinkan pulang ke rumah.
Rawatib Ghairu Muakkad
Selain rawatib muakkad, ada rawatib ghairu muakkad, yaitu shalat sunah yang memiliki dasar tetapi tingkat penekanannya tidak sekuat muakkad. Fatwa ini menyebut beberapa contoh: empat rakaat sebelum asar, dua rakaat sebelum magrib, dan empat rakaat setelah isya.
Untuk dua rakaat sebelum magrib, terdapat riwayat yang menunjukkan Nabi menganjurkannya bagi siapa yang mau. Ungkapan itu dipahami sebagai penanda bahwa amalan tersebut tidak setingkat rawatib muakkad. Ia boleh dikerjakan, tetapi tidak perlu dianggap sebagai ketentuan yang selalu harus dilakukan.
Sebagian ulama menyebut rawatib lain berdasarkan penilaian mereka terhadap hadis-hadis tertentu. Perbedaan ini dapat diterima selama masing-masing pendapat berpijak pada dalil. Namun untuk pegangan warga Muhammadiyah, fatwa ini mengembalikan pada rumusan Himpunan Putusan Majelis Tarjih.
Rumusan Himpunan Putusan Tarjih
Dalam Himpunan Putusan Majelis Tarjih Muhammadiyah, shalat sunah rawatib terdiri atas dua rakaat sebelum subuh, dua atau empat rakaat sebelum dan sesudah zuhur, dua rakaat sebelum asar, dua rakaat sebelum dan sesudah magrib, serta dua atau empat rakaat sesudah isya.
Rumusan ini memberi ruang pada beberapa variasi yang memiliki dasar. Warga tidak perlu mempertentangkan semua praktik selama berada dalam tuntunan tersebut. Yang lebih penting adalah menjaga konsistensi ibadah, memahami mana yang sangat ditekankan, dan tidak menjadikan perbedaan rawatib sebagai sumber perselisihan.
Kesimpulan
Shalat rawatib mencakup rawatib muakkad dan ghairu muakkad. Rawatib muakkad yang paling ditekankan meliputi sebelum subuh, sebelum dan sesudah zuhur, sesudah magrib, dan sesudah isya. Rawatib lain seperti sebelum asar, sebelum magrib, dan tambahan setelah isya memiliki kedudukan ghairu muakkad menurut penjelasan fatwa.
Bagi warga Muhammadiyah, rumusan Himpunan Putusan Tarjih dapat dijadikan pegangan praktis. Rawatib boleh dikerjakan di masjid, tetapi mengerjakannya di rumah lebih utama bila memungkinkan.




