Fatwa Tarjih: Bolehkah Penyembelihan Kurban di Luar Tasyriq

MUHAMMADIYAH SULSEL, YOGYAKARTA - Fatwa Tarjih memuat pembahasan tentang bolehkah penyembelihan kurban di luar tasyriq. Artikel ini ditulis ulang dari tanya jawab Fatwa Tarjih dengan mempertahankan pokok pertanyaan, dasar jawaban, dan batasan hukum yang disebut dalam sumber.
Pertanyaan
Pertanyaan yang dibahas adalah: Bolehkah penyembelihan kurban pada hari-hari di luar hari tasyriq? Dan bolehkah pembagian daging kurban satu orang dengan orang lain tidak sama? (Abdul Malik, Solokuro, Paciran, Lamongan).
Pokok Jawaban
Penyembelihan hewan kurban hanya boleh dilakukan pda waktu-waktu yang telah ditentukan, yakni tanggal 10 Dzul Hijjah sesudah shalat ‘Idul Adha dan pada hari tasyriq yakni tanggal 11, 12 dan 13 bulan Dzul Hijjah.
Adapun pembagian daging sembelihan yang satu dilebihkan dari yang lain, tidak ada larangan, dan hal itu terserah kepada pemilik hewan kurban.
Kalau mau menyembelih hewan dan dagingnya dibagi-bagi pada fakir miskin di luar hari-hari tersebut boleh saja, dan akan mendapat pahala sedekah tetapi tidak mendapat pahala berkurban.
Dan kalau sudah diserahkan pada panitia, ya terserah pada kebijaksanaan panitia.
Dasar dan Pertimbangan
Mungkin yang satu dilebihkan karena jumlah keluarga lebih banyak, yang penting pemilik harus ikhlas dan penerima rela.
Kesimpulan
Dari uraian tersebut, Fatwa Tarjih menempatkan persoalan bolehkah penyembelihan kurban di luar tasyriq dalam kerangka dalil, praktik ibadah, dan kemaslahatan. Pembaca tetap dianjurkan merujuk naskah sumber untuk melihat redaksi lengkap, riwayat, dan catatan dalil yang menyertainya.



