Fatwa Tarjih: Bolehkah Kurban Tidak Disembelih Sendiri

MUHAMMADIYAH SULSEL, YOGYAKARTA - Fatwa Tarjih memuat pembahasan tentang bolehkah kurban tidak disembelih sendiri. Artikel ini ditulis ulang dari tanya jawab Fatwa Tarjih dengan mempertahankan pokok pertanyaan, dasar jawaban, dan batasan hukum yang disebut dalam sumber.
Pertanyaan
Pertanyaan yang dibahas adalah: Sahkah kurban seseorang yang tidak disembelih sendiri, dan bolehkah berkurban bukan sapi atau kambing ataupun unta tetapi kerbau? (HR. Punani Dt. Besar, Bukittinggi, Sumatera Barat).
Pokok Jawaban
Adapun berkurban hewan kerbau, boleh saja, karena kerbau itu termasuk jenis sapi,*an hewan kurban.
Sekalipun dalam Hadis itu tidak disebutkan bahwa Nabi juga mewakilkan orang lain, tetapi kiranya sukar membayangkan kalau dalam penyembelihan itu dilakukan semuanya oleh Nabi, tetapi kemungkinan oleh para sahabat.
Tidak ada larangan seorang yang berkurban untuk mewakilkan pada orang lain, juga tidak ada keterangan bahwa pelaksanaan kurban itu dilakukan orang lain, tetapi kita dapati bahwa Nabi sendiri memang melakukan penyembelihan kurban itu, seperti diriwayatkan oleh Jabir: ia menerangkan: NAHARNA MA’AN NABIYYI SAW.
BIL UDAIBIYYATI, bahwa para sahabat menyembelih kurban termasuk Nabi juga menyembelihnya.
Dasar dan Pertimbangan
Di kalangan Mujtahidin, diterangkan bahwa mereka sepakat bahwa yang paling baik dan utama menyembelih kurban adalah orang yang berkurban sendiri, tetapi diperbolehkan mewakilkan pada orang lain.
Dari Hadis lain kita dapati bahwa pernah Nabi menyembelih kurban sebanyak 100 unta.
Kesimpulan
Dari uraian tersebut, Fatwa Tarjih menempatkan persoalan bolehkah kurban tidak disembelih sendiri dalam kerangka dalil, praktik ibadah, dan kemaslahatan. Pembaca tetap dianjurkan merujuk naskah sumber untuk melihat redaksi lengkap, riwayat, dan catatan dalil yang menyertainya.



