Fatwa Tarjih: Menjual Kulit Hewan Kurban untuk Makan Bersama, Bolehkah

MUHAMMADIYAH SULSEL, YOGYAKARTA - Fatwa Tarjih memuat pembahasan tentang menjual kulit hewan kurban untuk makan bersama, bolehkah. Artikel ini ditulis ulang dari tanya jawab Fatwa Tarjih dengan mempertahankan pokok pertanyaan, dasar jawaban, dan batasan hukum yang disebut dalam sumber.
Pertanyaan
Pertanyaan yang dibahas adalah: Di tempat kami, kulit kurban dijual dan hasilnya dibelikan kambing untuk disembelih dan dagingnya dimakan bersama panitia. Hal demikian ada yang menentangnya karena adanya larangan menjual kulit kambing. Sedangkan yang membolehkan berdasarkan dari pada kulit itu mubadzir tidak dimakan.
Pokok Jawaban
Adapun menjual kulit kurban kemudian dibelikan daging atau dibelikan kambing kemudian dibagikan kepada yang memerlukan, itu boleh saja.
Anggota panitia secara perorangan ataupun sebagian salah satu shahibul qurban boleh saja menerima daging kurban itu.
Hanya saja kalau kulit kurban dijual kemudian dimakan bersama oleh panitia, rasanya kurang etis.
Sebaiknya kulit itu dijual dan dibelikan daging atau kambing untuk kemudian dibagikan pula.
Dasar dan Pertimbangan
Barangkali oleh yang berhak menerimanya diserahkan untuk makan bersama.
Larangan menjual kulit kurban itu kalau uangnya dikembalikan atau diambil oleh pemilik kurban, karena kulit termasuk yang dikurbankan untuk dibagikan kepada yang memerlukan.
Kesimpulan
Dari uraian tersebut, Fatwa Tarjih menempatkan persoalan menjual kulit hewan kurban untuk makan bersama, bolehkah dalam kerangka dalil, praktik ibadah, dan kemaslahatan. Pembaca tetap dianjurkan merujuk naskah sumber untuk melihat redaksi lengkap, riwayat, dan catatan dalil yang menyertainya.



