Fatwa Tarjih: Daging Kurban untuk Siapa
MUHAMMADIYAH SULSEL, YOGYAKARTA - Fatwa Tarjih memuat pembahasan tentang daging kurban untuk siapa. Artikel ini ditulis ulang dari tanya jawab Fatwa Tarjih dengan mempertahankan pokok pertanyaan, dasar jawaban, dan batasan hukum yang disebut dalam sumber.
Pertanyaan
Pertanyaan yang dibahas adalah: Daging kurban diutamakan untuk siapa? Dan bolehkah daging kurban dijual? (Budiman, JL. Palinggan No. 8 Padang).
Pokok Jawaban
Adapun hukum menjual daging kurban, pada umumnya ulama tidak membolehkan, kecuali ulama Hanafiah membolehkan, kemudian hasil penjualan itu dibagikan kepada fakir miskin.
Adapun daging kurban, diperuntukkan untuk kepentingan masyarakat, khususnya para fuqara yang sangat menghajadkan protein hewani.
Zakat dikeluarkan semua untuk selain muzakki atau yang mengeluarkan zakat, sedang penyembelihan kurban keseluruhan boleh diberikan kepada orang lain atau sebagian untuk diri si pemilik hewan kurban dan sebagian untuk orang lain.
Jadi kalau kulit, kaki atau tanduk yang kalau diberikan kepada orang fakir miskin akan sukar memanfaatkannya, dapat saja dijual, dan uang hasil penjualannya dibelikan daging untuk dibagikan lagi kepada fakir miskin.
Dasar dan Pertimbangan
Dalam Hadis memang didapati larangan menjual kulit binatang itu, tetapi maksud larangan itu kalau si pemilik binatang kurban itu menginginkan memiliki uang kulit kurban itu yang ternyata juga banyak, yang berarti pengurbanan hewan itu tidak sepenuhnya.
Namun demikian, berbeda kedudukan sedekah kurban ini dengan zakat.
Ibadah kurban, dilakukan dalam memenuhi perintah agama untuk memperingati kejadian yang amat besar, yakni penyembelihan Nabi Ismail oleh Ibrahim yang melambangkan kepasrahan kedua insan itu pada Allah SWT.
Kesimpulan
Dari uraian tersebut, Fatwa Tarjih menempatkan persoalan daging kurban untuk siapa dalam kerangka dalil, praktik ibadah, dan kemaslahatan. Pembaca tetap dianjurkan merujuk naskah sumber untuk melihat redaksi lengkap, riwayat, dan catatan dalil yang menyertainya.




