Fatwa Tarjih: Kualitas Hadis Shalat Tarawih 8 Rakaat

MUHAMMADIYAH SULSEL, YOGYAKARTA - Fatwa Tarjih memuat pembahasan tentang kualitas hadis shalat tarawih 8 rakaat. Artikel ini ditulis ulang dari tanya jawab Fatwa Tarjih dengan mempertahankan pokok pertanyaan, dasar jawaban, dan batasan hukum yang disebut dalam sumber.
Pertanyaan
Pertanyaan yang dibahas adalah: Kami membaca dari suplemen Harian Umum Republika, Prof. Ali Mustofa Yacub M.A. menulis bahwa hadits-hadits Shalat Tarawih delapan rakaat adalah hadits matruk (semi palsu). Bagaimana sesungguhnya soal Shalat Tarawih delapan rakaat itu?
Pokok Jawaban
Insya Allah, dalam waktu tidak lama lagi, kami akan menyusun risalah khusus tentang Shalat Tarawih supaya menjadi pegangan bagi warga Muhammadiyah khususnya dan kepada umat Islam pada umumnya.
tersebut tidak menampilkan hadits riwayat ‘Aisyah yang sangat kuat itu dan dipegang oleh Majelis Tarjih Muhammadiyah sebagaimana termuat dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT)?
itu yang tidak tuntas penjelasannya, sehingga menimbulkan keraguan bagi orang yang tidak mendalam pengetahuannya dalam bidang hadits.
itu perlu diperhatikan benar, karena memang pendapatnya itu tidak benar.
Dasar dan Pertimbangan
itu melakukan suatu kekeliruan yang besar, karena hadits itu memang dalil untuk Shalat Tarawih dan didukung oleh fakta di lapangan, di mana Rasulullah melakukan hal itu di masjid bersama-sama dengan para shahabat, walaupun untuk beberapa malam saja, kemudian Nabi tidak keluar ke masjid, karena ada kekhawatiran oleh Nabi, umat di belakang hari akan...
(konon dia seorang ahli hadits), telah pula kami baca dan banyak juga saudara-saudara kita yang menanyakan kebenaran tulisan itu kepada kami c.q.
Sedangkan hadits riwayat Jabir ra yang dikatakan lemah oleh Prof.
Secara singkat – mengingat kolom rubrik ini terbatas – dapat kami jelaskan bahwa Shalat Tarawih delapan rakaat rujukannya adalah hadits dari ‘Aisyah yang diriwayatkan al-Bukhari dan Muslim, Abu Awanah, Abu Dawud, at-Tirmizi, an-Nasa’i, Malik, Ahmad dan al-Baihaqi.
Kesimpulan
Dari uraian tersebut, Fatwa Tarjih menempatkan persoalan kualitas hadis shalat tarawih 8 rakaat dalam kerangka dalil, praktik ibadah, dan kemaslahatan. Pembaca tetap dianjurkan merujuk naskah sumber untuk melihat redaksi lengkap, riwayat, dan catatan dalil yang menyertainya.





