Fatwa Tarjih: Puasa Bagi Perempuan Haid

MUHAMMADIYAH SULSEL, YOGYAKARTA - Fatwa Tarjih memuat pembahasan tentang puasa bagi perempuan haid. Artikel ini ditulis ulang dari tanya jawab Fatwa Tarjih dengan mempertahankan pokok pertanyaan, dasar jawaban, dan batasan hukum yang disebut dalam sumber.
Pertanyaan
Pertanyaan yang dibahas adalah: Dalam SM No. 4 Th. ke-79 edisi 16-28 Februari 1994, halaman 31 uraian Drs. Dalimi Lubis, memberikan kesan pada wanita di akhir uraiannya, seakan para ibu-ibu yang selama ini meninggalkan puasa dan menyaur/mengganti di hari yang lain keliru dan harus bertobat mumpung tobat dan keampunan Allah belum tertutup. Karena menurut tuntunan PP...
Pokok Jawaban
Artinya tetap berlaku dan begitulah faham Muhammadiyah tentang kedudukan wanita haidh mendapat rukhshah sehingga boleh tidak berpuasa dan boleh menyaur di hari lain, tetapi wanita yang berhaidh atau bermenstruasi tidak boleh mengerjakan puasa dan wajib menyaur di hari yang lain.
1/1994, berpedoman pada ketetapan PP Muhammadiyah berdasarkan Muktamar Tarjih tahun 1939 di Medan, dan belum pernah dibicarakan ulang.
Mengenai tuntunan puasa yang disebutkan dalam maklumat PP Muhammadiyah No.
Kesimpulannya, wanita yang menstruasi tidak boleh berpuasa tetapi wajib mengganti di hari lain.
Dasar dan Pertimbangan
Kedudukan haidh adalah mani’ (halangan) bukan rukhshah (keringanan).
Demikian menurut Qarar Muktamar Tarjih dengan berdasarkan Hadits riwayat al-Bukhari yang menyatakan bahwa wanita bila haidh tidak shalat dan tidak puasa.
Kedudukan rukhshah seperti sakit dan bepergian, pada umumnya ulama memahami bahwa yang bersangkutan dibolehkan melakukan puasa kalau tidak memberatkan.
Adapun dasar menggantikannya, seperti riwayat Jamaah Ahli Hadits, bahwa ‘Aisyah diperintahkan mengganti hutang puasanya dan tidak disuruh mengganti shalatnya dengan mengartikan qadha adalah menyaur seperti pada beberapa Hadits seperti tersebut di muka.
Penjelasan Tambahan
Dalam pada itu, dalam Hadits lain bahwa orang yang haidh tidak melakukan puasa diperintahkan menyaur di hari lain, sebagaimana Hadits riwayat Muslim dari Mu’adzah.
ke-79 edisi 16-28 Februari 1994, merupakan pendapat hasil pemahaman pribadinya terhadap dalil-dalil yang ada.
Hadits itu disebut Hadits mauquf bihukmil marfu, yang dalam qarar tarjih dapat diterima sebagai hujjah.
Mengenai dalil yang dijadikan dasar oleh Majlis Tarjih adalah Hadits riwayat dari Abi Sa’id al-Khudry yang menjelaskan tentang kekurangan wanita dibanding pria, antara lain berbunyi:: Artinya: Bukankah wanita itu bila sedang haidh tidak shalat dan tidak puasa?
Kesimpulan
Dari uraian tersebut, Fatwa Tarjih menempatkan persoalan puasa bagi perempuan haid dalam kerangka dalil, praktik ibadah, dan kemaslahatan. Pembaca tetap dianjurkan merujuk naskah sumber untuk melihat redaksi lengkap, riwayat, dan catatan dalil yang menyertainya.





