Fatwa Tarjih: Larangan Makan Sebelum Fajar (Imsak)

MUHAMMADIYAH SULSEL, YOGYAKARTA - Fatwa Tarjih memuat pembahasan tentang larangan makan sebelum fajar (imsak). Artikel ini ditulis ulang dari tanya jawab Fatwa Tarjih dengan mempertahankan pokok pertanyaan, dasar jawaban, dan batasan hukum yang disebut dalam sumber.
Pertanyaan
Pertanyaan yang dibahas adalah: Di masjid-masjid lewat mikrofon diserukan seruan: “imsaak” tanda dilarang makan dan minum.
Pokok Jawaban
Barangkali dahulu dimulainya kebiasaan itu, dengan memahami dari Hadits riwayat Muslim dari Zaid bin Tsabit, yang menerangkan bahwa antara sahur dan adzan itu kira-kira waktunya sama dengan membaca 15 ayat.
Kesimpulan
Dari uraian tersebut, Fatwa Tarjih menempatkan persoalan larangan makan sebelum fajar (imsak) dalam kerangka dalil, praktik ibadah, dan kemaslahatan. Pembaca tetap dianjurkan merujuk naskah sumber untuk melihat redaksi lengkap, riwayat, dan catatan dalil yang menyertainya.





