Fatwa Tarjih: Junub, Jima’, Berciuman Saat Berpuasa

MUHAMMADIYAH SULSEL, YOGYAKARTA - Fatwa Tarjih memuat pembahasan tentang junub, jima’, berciuman saat berpuasa. Artikel ini ditulis ulang dari tanya jawab Fatwa Tarjih dengan mempertahankan pokok pertanyaan, dasar jawaban, dan batasan hukum yang disebut dalam sumber.
Pertanyaan
Pertanyaan yang dibahas adalah: Kami mendengar keterangan dari seorang mubaligh, bahwa apabila pada malam bulan Ramadhan sepasang suami isteri melakukan jima’ (bersetubuh) dan sampai terbit fajar (saat mulai ibadah puasa) belum sempat bersuci (mandi janabat), baru bersuci setelah masuk waktu puasa maka puasanya sah. Hal ini (menurut mubaligh tadi) didasarkan pada...
Pokok Jawaban
Ayat tersebut memang tidak langsung menegaskan mengenai sah dan tidaknya puasa seseorang yang ada dalam keadaan junub.
Di sekitar ini tidak ada satupun penghuni rumah yang lebih perlu kepada kurma ini daripada kami.
Dalam Hadits itu dinyatakan bahwa orang-orang berjima’ di siang hari bulan Ramadhan dalam keadaan puasa harus melakukan salah satu dari pilihan yang dalam bahasa fiqhnya disebut dengan kifarat, berikut ini: (a) Memerdekakan seorang hamba, kalau tidak mampu memerdekakan hamba, maka (b) Berpuasa dua bulan berturut-turut, maka kalau tidak mampu (c) Memberi...
Kesimpulan terakhir bahwa puasa dalam keadaan junub hukumnya sah.
Dasar dan Pertimbangan
Dimaksud dengan malam hari menurut ayat tersebut adalah sampai terbit fajar yaitu sampai batas waktu dimulainya ibadah puasa.
Pengertian ini menurut teori Ushul Fiqh adalah pengertian yang didasarkan pada atau difahami dari ‘iba-ratu nash.
Maksudnya adalah bahwa pengertian itu tidak diambil secara langsung dari lafaz-lafaz atau susunan kata-kata nash tersebut tetapi berdasarkan pada isyaratnya.
Karena jima’ dibolehkan sampai saat dimulainya ibadah puasa Ramadhan maka konsekuensinya puasa dalam keadaan junub itu boleh artinya puasanya seseorang dalam keadaan junub itu hukumnya sah.
Penjelasan Tambahan
Artinya: Barangsiapa berbuka puasa pada suatu hari dari bari-hari bulan Ramadhan karena lupa, maka ia tidak wajib qadla dan tidak pula wajib membayar kifarat.
Berdasar Hadits-Hadits Nabi saw di atas itu cukup jelaslah kiranya bahwa berciuman suami isteri dalam keadaan puasa tidak membatalkan puasa.
Dengan kata lain, pengertian itu tidak ditunjukkan secara langsung atau tidak dimaksudkan oleh lafaz-lafaz atau susunan kata-kata nash itu, tetapi keharusan logis, baik terang maupun tersembunyi, menunjukkan pada adanya pengertian itu.
Demikian barangkali jalan fikiran mubaligh tersebut dalam mengistinbathkan hukum dari ayat tersebut, sehingga ayat 187 surat al-Baqarah itu dapat dijadikan sebagai dalil untuk menetapkan hukum bahwa puasa dalam keadaan junub itu sah.
Kesimpulan
Dari uraian tersebut, Fatwa Tarjih menempatkan persoalan junub, jima’, berciuman saat berpuasa dalam kerangka dalil, praktik ibadah, dan kemaslahatan. Pembaca tetap dianjurkan merujuk naskah sumber untuk melihat redaksi lengkap, riwayat, dan catatan dalil yang menyertainya.





