Fatwa Tarjih: Mandi Wajib Bagi Orang yang Berpuasa

MUHAMMADIYAH SULSEL, YOGYAKARTA - Fatwa Tarjih memuat pembahasan tentang mandi wajib bagi orang yang berpuasa. Artikel ini ditulis ulang dari tanya jawab Fatwa Tarjih dengan mempertahankan pokok pertanyaan, dasar jawaban, dan batasan hukum yang disebut dalam sumber.
Pertanyaan
Pertanyaan yang dibahas adalah: Ada dua pendapat tentang waktu pelaksanaan mandi wajib (mandi karena hadats besar) atau mandi janabah bagi orang yang hendak menunaikan ibadah puasa, yaitu: 1. Harus mandi sebelum fajar tsani (fajar sadiq), dan 2. Boleh mandi setelah masuk waktu imsak atau bahkan sesudah masuk waktu shalat shubuh. Mana yang benar?
Pokok Jawaban
Menurut Hadits ini mandi janabah (mandi wajib) boleh dilakukan setelah terbit fajar dan puasanya tetap sah.
Jelaslah, bahwa pelaksanaan mandi wajib (mandi janabah) bagi orang yang akan menunaikan ibadah puasa boleh dilakukan setelah masuk waktu puasa atau setelah terbit fajar dan puasanya tetap sah.
Hal ini mudah dipahami sebab kalau mencampuri istri boleh sampai terbit fajar, maka sudah tentu bagus memasuki waktu fajar kita masih dalam keadaan junub dan barulah setelah itu kita bersuci dengan mandi janabah.
Hadits yang mengandung pengertian yang sama, namun dengan redaksi yang sedikit berbeda diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Siti ‘Aisyah r.a.
Dasar dan Pertimbangan
al-Baqarah 2: 187) Kalau dipahami ibaratnya (‘ibarah an-nashsh) ayat ini memberi pengertian tentang kebolehan kita mencampuri istri di malam hari, yakni sejak terbenam matahari hingga terbit fajar.
Sedang kalau dipahami isyaratnya (isyarahan-nashsh), ayat ini memberikan petunjuk kepada kita tentang kebolehan sampai pagi dalam keadaan junub.
Kesimpulan
Dari uraian tersebut, Fatwa Tarjih menempatkan persoalan mandi wajib bagi orang yang berpuasa dalam kerangka dalil, praktik ibadah, dan kemaslahatan. Pembaca tetap dianjurkan merujuk naskah sumber untuk melihat redaksi lengkap, riwayat, dan catatan dalil yang menyertainya.





