Fatwa Tarjih: Keluar Mani Waktu Puasa karena Mimpi

MUHAMMADIYAH SULSEL, YOGYAKARTA - Fatwa Tarjih memuat pembahasan tentang keluar mani waktu puasa karena mimpi. Artikel ini ditulis ulang dari tanya jawab Fatwa Tarjih dengan mempertahankan pokok pertanyaan, dasar jawaban, dan batasan hukum yang disebut dalam sumber.
Pertanyaan
Pertanyaan yang dibahas adalah: Ada seorang laki-laki dalam keadaan puasa di siang hari waktu tidur istirahat ia mimpi bersenggama dan mengeluarkan sperma. Apakah batal puasa orang itu? (Muhammad Saleh, Jl. Dodokan II/I BTN, Kekalik, Mau, NTB).
Pokok Jawaban
Orang yang mimpi dan mengeluarkan air mani tidak batal puasanya karena hal itu tidak disengaja.
Perbuatan orang yang dalam keadaan tertidur tidak dikenakan ketentuan hukum karena termasuk perbuatan yang tidak disengaja.
Sehingga seseorang yang dalam keadaan puasa dan melakukan tidur siang kemudian dalam tidurnya bermimpi senggama dan mengeluarkan air mani tidaklah batal puasanya.
Hal ini didasarkan kepada Hadits Nabi saw riwayat Ahmad dari ‘Aisyah.
Kesimpulan
Dari uraian tersebut, Fatwa Tarjih menempatkan persoalan keluar mani waktu puasa karena mimpi dalam kerangka dalil, praktik ibadah, dan kemaslahatan. Pembaca tetap dianjurkan merujuk naskah sumber untuk melihat redaksi lengkap, riwayat, dan catatan dalil yang menyertainya.





