Fatwa Tarjih: Pemberian Makan Kepada Orang Miskin
MUHAMMADIYAH SULSEL, YOGYAKARTA - Fatwa Tarjih memuat pembahasan tentang pemberian makan kepada orang miskin. Artikel ini ditulis ulang dari tanya jawab Fatwa Tarjih dengan mempertahankan pokok pertanyaan, dasar jawaban, dan batasan hukum yang disebut dalam sumber.
Pertanyaan
Pertanyaan yang dibahas adalah: Memberi makan berbuka bagi orang yang puasa, dan membayar fidyah puasa, serta memberi makan pada orang miskin, seperti membayar zakat fitrah, apabila dengan makanan mentah atau matang dan apakah juga boleh berupa uang agar dengan uang dibelikan makanan? (Samsudin Saleb, Guguk Raya, Sulit Air, Solok).
Pokok Jawaban
Menurut ahli hijaz, tha’am berarti biji-bijian seperti gandum, beras dan sebagainya.
Hal itu sebagai kaffarah (tebusan) orang yang melanggar puasa di bulan Ramadlan, yang tidak kuat memerdekakan budak dan tidak kuat untuk puasa dua bulan berturut-turut.
Untuk memberikan makanan pun semula orang yang mengadu kepada Nabi itu tidak mampu.
Kesimpulannya, membayar fitrah dan fidyah bagi yang tidak mampu melaksanakan puasa yang utama dibayar dengan memberikan makanan yang masih mentah seperti beras dan sesamanya yang menjadi makanan harian si pembayar.
Dasar dan Pertimbangan
Pengertian THA’AM menurut bahasa berarti makanan, sesuatu yang dapat dimakan.
Menurut pengertian umum tha’am memberi arti pada semua apa yang dapat dimakan.
Menurut Hadis Nabi ith’am, atau memberi makan, dapat berupa kurma yang telah masak, seperti tersebut di atas.
Dalam Hadis riwayat Al Jama’ah dari Abu Hurairah tentang orang yang lupa makan dalam puasa, dinyatakan bahwa itu adalah ith’am dari Allah.
Penjelasan Tambahan
Disebutkan di sini makanan, kerena makanan itu merupakan kebutuhan pokok hidup seseorang.
‘Abduh, disebutkan ayat ini mendorong bahwa membenarkan agama itu dengan membantu orang-orang fakir.
Dapat pula berupa sesuatu pemberian yang dapat digunakan untuk memberi santunan terhadap keperluan hidup fakir/miskin, seperti uang.
Sedang memberikan makanan berbuka bagi orang puasa, yang utama diberikan makanan yang masak.
Kesimpulan
Dari uraian tersebut, Fatwa Tarjih menempatkan persoalan pemberian makan kepada orang miskin dalam kerangka dalil, praktik ibadah, dan kemaslahatan. Pembaca tetap dianjurkan merujuk naskah sumber untuk melihat redaksi lengkap, riwayat, dan catatan dalil yang menyertainya.





