Fatwa Tarjih: Berhaji Dengan Uang Pinjaman, Bolehkah

MUHAMMADIYAH SULSEL, YOGYAKARTA - Fatwa Tarjih memuat pembahasan tentang berhaji dengan uang pinjaman, bolehkah. Artikel ini ditulis ulang dari tanya jawab Fatwa Tarjih dengan mempertahankan pokok pertanyaan, dasar jawaban, dan batasan hukum yang disebut dalam sumber.
Pertanyaan
Pertanyaan yang dibahas adalah: Bolehkah melakukan ibadah haji dengan uang pinjaman alias berhutang? Apakah haji dengan cara ini sah? (Fahruddin, Jalan Gatot Subroto VI 2304, Malang).
Pokok Jawaban
Tidak ada halangan orang yang melakukan ibadah haji dengan harta pinjaman dari orang lain.
Haji yang dilakukan dengan harta demikian, kalau sesuai tuntunan agama, sah hukumnya, dan hajinya pun dapat saja mencapai haji mabrur.
Bagi orang yang mempunyai harta (benda) untuk mengembalikan pinjaman hutang, tentu tidak menjadi masalah dan hutang itu wajar.
Memang, sebaiknya orang yang berangkat haji itu tidak mempunyai tanggungan apa-apa lagi.
Dasar dan Pertimbangan
Yaitu bahwa hutang yang dilakukan, bukan takaluf.
Artinya, mengada-ada yang tidak semestinya, seperti yang tidak mempunyai sesuatu yang akan dijadikan bahan untuk mengembalikan pinjaman tersebut.
Misalnya, seorang yang sudah berniat haji, tetapi pada saat pelunasan ONH, barang yang akan dijual untuk biaya haji itu belum laku.
Sesudah pulang dari haji barang itu baru laku dan dikembalikan pinjaman tersebut.
Penjelasan Tambahan
Namun masalah ini tentu memerlukan penjelasan.
Kemudian ia pinjam atau berhutang kepada saudara atau teman akrabnya.
Kesimpulan
Dari uraian tersebut, Fatwa Tarjih menempatkan persoalan berhaji dengan uang pinjaman, bolehkah dalam kerangka dalil, praktik ibadah, dan kemaslahatan. Pembaca tetap dianjurkan merujuk naskah sumber untuk melihat redaksi lengkap, riwayat, dan catatan dalil yang menyertainya.




