Fatwa Tarjih: Anak Belum Baligh Berhaji

MUHAMMADIYAH SULSEL, YOGYAKARTA - Fatwa Tarjih memuat pembahasan tentang anak belum baligh berhaji. Artikel ini ditulis ulang dari tanya jawab Fatwa Tarjih dengan mempertahankan pokok pertanyaan, dasar jawaban, dan batasan hukum yang disebut dalam sumber.
Pertanyaan
Pertanyaan yang dibahas adalah: Apakah anak yang belum baligh wajib melakukan Haji, dan bagaimana kalau ia melakukan haji apakah sah atau tidak? (Fahruddin, JL. Gatot Subroto V/2304, Malang).
Pokok Jawaban
Mengenai amal anak yang sudah mumayyiz (tentu termasuk haji) menurut ilmu Ushul Fiqh termasuk dapat diterima, karena anak yang mumayyiz itu termasuk yang mempunyai ahliyyatul ada naqishah, artinya kalau belum melakukan perbuatan yang diperintahkan syara’ belum dikenai hukuman atau beban dosa, tetapi kalau melakukan perbuatan yang baik, maka perbuatan baik...
Anak yang belum dewasa belum wajib melakukan ibadah Haji, berdasarkan Hadis Ibnu Hibban dan Al Hakim yang berlaku umum bahwa anak itu belum termasuk mukallaf, artinya dikenai kewajiban.
Kesimpulan
Dari uraian tersebut, Fatwa Tarjih menempatkan persoalan anak belum baligh berhaji dalam kerangka dalil, praktik ibadah, dan kemaslahatan. Pembaca tetap dianjurkan merujuk naskah sumber untuk melihat redaksi lengkap, riwayat, dan catatan dalil yang menyertainya.




