Fatwa Tarjih: Makna Haji Mabrur

MUHAMMADIYAH SULSEL, YOGYAKARTA - Fatwa Tarjih memuat pembahasan tentang makna haji mabrur. Artikel ini ditulis ulang dari tanya jawab Fatwa Tarjih dengan mempertahankan pokok pertanyaan, dasar jawaban, dan batasan hukum yang disebut dalam sumber.
Pertanyaan
Pertanyaan yang dibahas adalah: Apa dan bagaimana yang disebut haji Mabrur itu? (Maslakhah, Wonodri Baru, Semarang).
Pokok Jawaban
Ada yang mengatakan bahwa MABRUR itu ialah yang tidak dicampur dengan perbuatan dosa dan itulah Haji yang diterima.
Memang dalam Al-Quran maupun Hadis tidak ada perumusan bagaimana yang dimaksud dengan kata MABRUR itu secara tegas.
Sejauh pemantauan yang kami lakukan, Hadis-Hadis Nabi tidak memberi kualifikasi untuk kata mabrur ini.
Ada lagi ulama yang memberikan keterangan bahwa MABRUR ialah haji yang tidak diikuti dengan perbuatan maksiat, artinya, sesudah menunaikan haji, dirinya tetap berjaga dari perbuatan-perbuatan maksiat.
Dasar dan Pertimbangan
Tetapi kalau kita hubungkan dengan ayat yang memerintahkan ibadah haji dapat kita pahami bahwa sebenarnya haji yang dapat mencapai hasil-guna dan daya-guna kalau haji itu dilakukan dengan ikhlas tanpa dilakukan dengan berkata busuk dan berbuat keji, berbuat yang merusak agama (fusuq) dan tidak pula bertengkar, sebagai tersebut pada firman Allah pada ayat...
Untuk itu ada pendapat-pendapat ulama, antara lain: BERSIH DARI JENIS DOSA DAN RINGAN MELAKUKAN SHALAT DAN KEBAJIKAN, seperti dikemukakan oleh Abu Bakar Al jazairy dalam kitabnya MINHAJUL MUSLIM.
Dari ayat dan Hadis tersebut tidak kita dapati haji mabrur itu.
Kesimpulan
Dari uraian tersebut, Fatwa Tarjih menempatkan persoalan makna haji mabrur dalam kerangka dalil, praktik ibadah, dan kemaslahatan. Pembaca tetap dianjurkan merujuk naskah sumber untuk melihat redaksi lengkap, riwayat, dan catatan dalil yang menyertainya.




