Fatwa Tarjih: Hukum Berhaji Dari Hasil Buntut dan Arisan

MUHAMMADIYAH SULSEL, YOGYAKARTA - Fatwa Tarjih memuat pembahasan tentang hukum berhaji dari hasil buntut dan arisan. Artikel ini ditulis ulang dari tanya jawab Fatwa Tarjih dengan mempertahankan pokok pertanyaan, dasar jawaban, dan batasan hukum yang disebut dalam sumber.
Pertanyaan
Pertanyaan yang dibahas adalah: Di masyarakat saya telah banyak melihat dan memperhatikan masalah-masalah yang dibawa aliran perkembangan zaman modern sekarang ini seperti orang yang melakukan ibadah Haji biayanya menggunakan dari hasil buntut, uang arisan dan hasil ijon. Bagaimanakah hukumnya orang melakukan Haji dengan menggunakan uang tersebut? (Pembaca โSMโ).
Pokok Jawaban
Kecuali orang itu sebelum haji telah bertaubat setelah mengetahui bahwa buntut itu haram, maka bisa jadi hajinya termasuk haji yang baik, karena dilakukan setelah bertaubat dan tidak lagi melakukannya.
Adapun haji dengan berbekal dari uang arisan, maka masih dipertanyakan, karena arisannya sendiri belum jelas.
Sebagai saran pelaksanaan arisan yang baik agar dilakukan antara beberapa anggota saja, dan dibuat dengan peraturan dan syarat-syarat yang menjamin tidak terjadinya kemacetan dan kericuhan.
Mempunyai biaya untuk melakukannya dan mempunyai biaya untuk membiayai keluarga yang ditinggalkannya.
Dasar dan Pertimbangan
Seperti hajinya orang yang menggunakan hasil buntut karena uang buntut termasuk judi dan haram hukumnya.
Lain halnya kalau arisan itu terdiri dari banyak anggota, misalnya sampai 40 orang, yang masing-masing orang membayar Rp.
100.000,00 perorang tiap tahunnya yang dapat memberangkatkan seorang anggota untuk menjalankan haji.
Waktu yang lama inilah yang akan membawa kesulitan dalam pelaksanaannya, bahkan kemungkinan dapat terjadi kemacetan.
Penjelasan Tambahan
Yang diwajibkan naik Haji ialah orang yang berkemampuan untuk itu.
Biaya yang dipergunakannya haruslah harta yang halal.
Kelihatan arisan itu ringan dan mudah dilaksanakan hanya memerlukan waktu yang lama, yakni 40 tahun untuk dapat memberangkatkan semua anggota.
Arisan yang demikian ini yang patut dipertanyakan, kedudukannya dan akibat pelaksanaannya, karena unsur keuntungan bagi yang dapat berangkat lebih dahulu dan kerugian bagi yang kemudian kalau nanti terdapat kemacetan.
Kesimpulan
Dari uraian tersebut, Fatwa Tarjih menempatkan persoalan hukum berhaji dari hasil buntut dan arisan dalam kerangka dalil, praktik ibadah, dan kemaslahatan. Pembaca tetap dianjurkan merujuk naskah sumber untuk melihat redaksi lengkap, riwayat, dan catatan dalil yang menyertainya.




