Fatwa Tarjih: Orang yang Berkurban Dilarang Memakan Dagingnya, Benarkah

MUHAMMADIYAH SULSEL, YOGYAKARTA - Di sebagian tempat, ada anggapan bahwa orang yang berkurban tidak boleh memakan daging hewan kurbannya sendiri. Anggapan ini membuat sebagian pekurban ragu: apakah seluruh daging harus diberikan kepada fakir miskin, atau boleh sebagian dinikmati keluarga.
Fatwa Tarjih menjawab bahwa larangan umum bagi pekurban untuk memakan daging kurbannya tidak memiliki dasar. Al-Qur'an dan hadis justru menunjukkan kebolehan memakan sebagian daging hewan kurban.
Pertanyaan
Penanya menanyakan dasar fatwa yang melarang pekurban memakan daging kurbannya. Ia ingin mengetahui apakah larangan tersebut benar.
Hukum Memakan Daging Kurban Sendiri
Majelis Tarjih menjelaskan bahwa tidak ada dasar yang melarang orang yang menyembelih hewan kurban memakan sebagian dagingnya. Dalam Al-Qur'an terdapat perintah untuk memakan sebagian dari hewan yang disembelih dan memberi makan orang yang membutuhkan. Ini menunjukkan bahwa kurban tidak sama dengan zakat yang seluruhnya diserahkan kepada mustahik.
Pekurban boleh mengambil bagian secara wajar untuk dirinya dan keluarganya. Sebagian lainnya dibagikan kepada fakir miskin, tetangga, kerabat, atau masyarakat yang membutuhkan. Pembagian ini menjaga dua sisi ibadah kurban: rasa syukur keluarga yang berkurban dan manfaat sosial bagi orang lain.
Sumber Kekeliruan
Fatwa ini memperkirakan bahwa larangan tersebut mungkin muncul karena dua sebab. Pertama, ada orang yang menyamakan kurban dengan zakat. Padahal kurban dan zakat memiliki aturan berbeda. Zakat memang ditunaikan kepada pihak yang berhak menerima. Kurban, selain dibagikan, juga boleh dimakan oleh pekurban.
Kedua, larangan bisa muncul dari kasus kurban nadzar. Jika seseorang bernadzar akan menyembelih hewan dan sejak awal mengikrarkan seluruh dagingnya untuk fakir miskin, maka ia terikat dengan nadzarnya. Dalam kasus seperti itu, ia tidak memakan daging tersebut karena telah berjanji membagikannya seluruhnya.
Kesimpulan
Pekurban boleh memakan sebagian daging hewan kurbannya. Tidak ada larangan umum yang mengharamkan hal itu. Yang perlu diperhatikan adalah niat dan ikrar sejak awal. Jika kurban biasa, sebagian daging boleh dimakan dan sebagian dibagikan. Jika kurban itu nadzar dengan ikrar seluruh daging untuk fakir miskin, maka nadzar tersebut harus dipenuhi.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu menyebarkan larangan tanpa dasar. Yang lebih penting adalah memastikan hewan kurban disembelih dengan benar dan dagingnya membawa manfaat bagi keluarga, tetangga, dan warga yang membutuhkan.




