Fatwa Tarjih: Berkurban dengan Cara Arisan, Bolehkah
MUHAMMADIYAH SULSEL, YOGYAKARTA - Fatwa Tarjih memuat pembahasan tentang berkurban dengan cara arisan, bolehkah. Artikel ini ditulis ulang dari tanya jawab Fatwa Tarjih dengan mempertahankan pokok pertanyaan, dasar jawaban, dan batasan hukum yang disebut dalam sumber.
Pertanyaan
Pertanyaan yang dibahas adalah: Di instansi saya yaitu Dinas Perkebunan Kabupaten Cirebon, telah dibentuk “Tim Kerohanian” dengan maksud agar dapat mengembangkan/membuat kegiatan-kegiatan yang Islami. Tim yang saya pimpin ini merencanakan akan mengadakan Arisan Qurban. Caranya adalah setiap pegawai (semua pegawai negeri) akan dipotong Rp. 1.000,00 (seribu rupiah)...
Pokok Jawaban
Demikian pula Allah tidak akan memberi sanksi kepada orang yang tidak menunaikan tugas kewajiban agama, karena tidak mempunyai kemampuan.
Sebagai kesimpulan jawaban atas pertanyaan saudara dapatlah kami kemukakan bahwa arisan qurban seperti yang saudara rencanakan sebagaimana tertulis dalam surat saudara tidak dilarang dan sah.
Hasil arisan yang digunakan untuk qurban oleh mereka yang ditetapkan berdasarkan musyawarah yang sebagaimana merupakan pinjaman dan tabungan kawan/anggota arisan, pada dasarnya tidak ada larangan untuk kemudian olehnya dibelikan kambing dan dipergunakan qurban, dan qurban tersebut adalah sah juga, sebab meskipun uang tersebut merupakan pinjaman tetapi...
Meskipun begitu, perlu diketahui bahwa ditinjau dari asas taklif pembebanan tugas kewajiban agama (ibadah), seseorang yang belum mampu menunaikan ibadah harta (termasuk ibadah qurban), maka dia tidak harus pinjam untuk mengejar kemampuan guna melaksanakan ibadah tersebut.
Dasar dan Pertimbangan
Tentang adanya perintah untuk berqurban itu, tidak ada perselisihan paham para ulama, sebagaimana firman Allah dalam surah al- Kautsar ayat 2 tersebut di atas, hanya saja mereka berbeda pendapat dalam menetapkan hukumnya apakah suruhan itu bermakna wajib atau bermakna sunnat.
Qurban itu di hari kiamat akan datang sebagai keadaannya di hari menyembelihnya lengkap dengan tanduknya, kuku-kukunya serta bulu-bulunya.
Darah qurban itu sebelum jatuh di atas bumi, lebih dahulu jatuh ke tempat yang telah disediakan Allah (surga).
Rencana saudara akan mengadakan kegiatan infaq Rp.
Kesimpulan
Dari uraian tersebut, Fatwa Tarjih menempatkan persoalan berkurban dengan cara arisan, bolehkah dalam kerangka dalil, praktik ibadah, dan kemaslahatan. Pembaca tetap dianjurkan merujuk naskah sumber untuk melihat redaksi lengkap, riwayat, dan catatan dalil yang menyertainya.




