Fatwa Tarjih: Lafal Takbir Hari Raya Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

MUHAMMADIYAH SULSEL, YOGYAKARTA - Takbir hari raya adalah syiar yang sangat akrab bagi umat Islam. Menjelang Idulfitri dan Iduladha, kaum muslimin mengagungkan Allah dengan lafal takbir. Pertanyaan yang muncul adalah lafal takbir mana yang sesuai dengan tuntunan dan menjadi pegangan Muhammadiyah.
Fatwa Tarjih menjawab pertanyaan ini dengan merujuk keputusan resmi Muktamar Tarjih XX di Garut. Keputusan itu kemudian ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah sehingga menjadi rujukan amaliah warga Persyarikatan.
Pertanyaan
Penanya menanyakan lafal takbir hari raya yang dituntunkan.
Keputusan Tarjih
Majelis Tarjih menjelaskan bahwa lafal takbir hari raya telah diputuskan dalam Muktamar Tarjih XX yang berlangsung pada 18 sampai 23 Rabiulakhir 1396 H atau 18 sampai 23 April 1976 di Garut, Jawa Barat. Keputusan tersebut kemudian ditanfidzkan melalui surat Pimpinan Pusat Muhammadiyah tertanggal 5 Safar 1397 H atau 26 Januari 1977.
Lafal yang menjadi rujukan adalah takbir yang mengagungkan Allah dan menegaskan tauhid. Inti lafalnya berisi pengulangan Allahu akbar, pengakuan la ilaha illallah, dan pujian bahwa segala puji hanya bagi Allah.
Dasar Riwayat
Fatwa Tarjih menyebut riwayat dari Salman serta riwayat dari Umar dan Ibnu Mas'ud sebagai dasar. Riwayat-riwayat itu menunjukkan bentuk takbir yang dikenal dalam amalan hari raya. Karena itu, warga Muhammadiyah tidak perlu membuat variasi yang berlebihan atau menganggap satu kebiasaan lokal sebagai satu-satunya bentuk yang sah.
Dalam praktiknya, takbir hari raya dibaca sebagai syiar, baik di masjid, musala, rumah, maupun tempat pelaksanaan shalat Id. Yang dijaga adalah makna pengagungan kepada Allah, ketertiban, dan kesesuaian dengan tuntunan yang telah diputuskan Tarjih.
Kesimpulan
Majelis Tarjih merujuk keputusan Muktamar Tarjih XX tentang lafal takbir hari raya. Lafal itu menekankan kebesaran Allah, tauhid, dan pujian kepada-Nya. Keputusan ini menjadi pedoman bagi warga Muhammadiyah dalam menghidupkan syiar Idulfitri dan Iduladha.
Karena sumber fatwa ini memang singkat, artikel ini tidak menambahkan perincian hukum di luar pokok yang disebutkan. Fokusnya adalah memastikan rujukan lafal takbir jelas dan tidak bercampur dengan klaim yang tidak terdapat dalam sumber.




