Fatwa Tarjih: Khutbah Idul Fitri dan Idul Adha 1 Kali atau 2 Kali, dan Haruskah Diawali Takbir

MUHAMMADIYAH SULSEL, YOGYAKARTA - Sebagian masyarakat masih berbeda praktik dalam khutbah Idulfitri dan Iduladha. Ada yang memulai khutbah dengan takbir. Ada pula yang menyampaikan dua khutbah dengan duduk di antara keduanya, mengikuti pola khutbah Jumat. Fatwa Tarjih menjawab dua pertanyaan tersebut dengan merujuk keputusan Muktamar Tarjih dan kajian hadis.
Majelis Tarjih menegaskan bahwa khutbah Id berbeda dari khutbah Jumat. Praktik yang dipilih Muhammadiyah adalah satu kali khutbah dan dimulai dengan tahmid, yaitu pujian kepada Allah.
Pertanyaan
Penanya mengajukan dua pertanyaan. Pertama, apakah khutbah shalat Idulfitri dan Iduladha dimulai dengan takbir. Kedua, apakah khutbah Id dilakukan satu kali atau dua kali dengan duduk di antara dua khutbah.
Keputusan Tarjih
Fatwa ini merujuk Keputusan Muktamar Tarjih XX di Garut pada 18 sampai 23 Rabiulakhir 1396 H, bertepatan dengan 18 sampai 23 April 1976. Keputusan tersebut menyatakan bahwa setelah shalat Id selesai, imam menyampaikan nasihat kepada hadirin dalam satu khutbah. Khutbah itu dimulai dengan alhamdulillah dan berisi ajakan kepada kebaikan.
Rujukan utama keputusan ini adalah riwayat-riwayat yang menerangkan bahwa Nabi melaksanakan shalat Id terlebih dahulu, kemudian berdiri menghadap jamaah untuk memberi nasihat, wasiat, dan perintah. Dalam riwayat Jabir juga disebutkan bahwa shalat hari raya dimulai sebelum khutbah, tanpa azan dan tanpa ikamah.
Susunan itu menunjukkan bahwa khutbah Id memiliki bentuk tersendiri. Ia tidak didahului azan dan ikamah, tidak ditempatkan sebelum shalat, dan tidak disamakan begitu saja dengan khutbah Jumat. Karena itu, jumlah khutbah dan cara membukanya harus dikembalikan kepada dalil yang khusus membahas shalat Id.
Tidak Dimulai dengan Takbir
Dalam riwayat-riwayat yang menjadi dasar, tidak ditemukan keterangan kuat bahwa khutbah Id dimulai dengan takbir. Karena itu, Majelis Tarjih menggunakan tuntunan umum tentang pembukaan khutbah, yaitu memulai dengan tahmid. Riwayat tentang Nabi membuka khutbah dengan alhamdulillah menjadi dasar bahwa khutbah Id pun diawali dengan pujian kepada Allah.
Memang ada riwayat yang menyebut pembukaan khutbah Id dengan takbir tertentu. Namun fatwa ini menjelaskan bahwa riwayat tersebut tidak dapat dijadikan dasar amalan karena status periwayatannya tidak kuat. Pernyataan yang disandarkan sebagai sunah Nabi dalam riwayat itu berasal dari jalur yang tidak memenuhi syarat untuk dijadikan pegangan amaliah.
Asy-Syaukani dan Ibnul Qayyim juga dikutip dalam sumber fatwa sebagai penguat bahwa memulai khutbah Id dengan takbir tidak memiliki dasar sunah yang dapat diamalkan. Dengan demikian, memulai khutbah Id dengan tahmid bukan pilihan tanpa dalil, melainkan hasil tarjih atas riwayat-riwayat yang ada.
Satu Khutbah, Bukan Dua
Pertanyaan kedua berkaitan dengan jumlah khutbah. Majelis Tarjih menegaskan bahwa khutbah Idulfitri dan Iduladha dilakukan satu kali. Tidak ada dalil kuat yang menetapkan khutbah Id harus dua kali dengan duduk di antara keduanya.
Ada riwayat yang menyebut dua khutbah pada Id, tetapi fatwa ini menilai riwayat-riwayat tersebut tidak maqbul. Salah satunya karena pernyataan yang disandarkan sebagai sunah berasal dari tabiin, bukan dari Nabi secara sahih. Riwayat lain juga dinilai lemah karena terdapat perawi yang disepakati kedhaifannya.
An-Nawawi juga disebut dalam sumber fatwa sebagai ulama yang menyatakan tidak ada dalil kuat tentang khutbah Id dua kali. Karena dalil dua khutbah tidak kuat, Muhammadiyah tetap berpegang pada keputusan satu khutbah.
Praktik yang Dianjurkan
Dengan dasar tersebut, pelaksanaan khutbah Id di lingkungan Muhammadiyah sebaiknya berlangsung sederhana dan jelas. Setelah shalat Id selesai, khatib berdiri menyampaikan khutbah satu kali. Khutbah dibuka dengan tahmid, dilanjutkan nasihat, ajakan takwa, dan pesan kebaikan yang relevan dengan suasana hari raya.
Tidak perlu duduk di antara dua khutbah karena memang tidak ada dua khutbah. Tidak perlu juga membuka khutbah dengan rangkaian takbir tertentu. Takbir tetap menjadi syiar Idulfitri dan Iduladha, tetapi bukan pembuka khutbah menurut keputusan Tarjih.
Panitia shalat Id dapat memakai jawaban ini sebagai panduan teknis. Khatib tidak perlu memperpanjang khutbah dengan struktur dua bagian. Jamaah juga tidak perlu menganggap satu khutbah sebagai kekurangan, sebab justru itulah praktik yang dipilih berdasarkan keputusan Tarjih.
Kesimpulan
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah berpendapat bahwa khutbah Idulfitri dan Iduladha tidak dimulai dengan takbir, melainkan dengan tahmid. Khutbah Id dilakukan satu kali, bukan dua kali, dan tidak disertai duduk di antara dua khutbah.
Jawaban ini menjaga pembedaan antara khutbah Id dan khutbah Jumat. Praktik satu khutbah dengan tahmid dinilai paling sesuai dengan dalil yang dapat dipertanggungjawabkan dalam keputusan Tarjih.




