Fatwa Tarjih: Hukum Politik Uang (Money Politics) pada Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024

MUHAMMADIYAH SULSEL, YOGYAKARTA - Politik uang menjadi salah satu masalah paling serius dalam pemilu. Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Pimpinan Pusat Muhammadiyah meminta fatwa kepada Majelis Tarjih dan Tajdid tentang hukum praktik tersebut, baik bagi pemberi maupun penerimanya. Permintaan ini muncul dalam konteks Pemilu Serentak 2024, ketika kekhawatiran publik terhadap jual beli suara semakin kuat.
Fatwa Tarjih menempatkan pemilu sebagai fondasi demokrasi. Melalui pemilu, rakyat memilih pemimpin dan wakil rakyat, menyampaikan aspirasi, mengoreksi kekuasaan, serta menjaga pergantian kepemimpinan secara damai. Karena itu, politik uang bukan sekadar pelanggaran teknis kampanye. Ia merusak tujuan pemilu dan menggeser suara rakyat menjadi transaksi materi.
Pemilu yang sehat memberi ruang kepada warga untuk menilai gagasan, rekam jejak, integritas, dan kemampuan calon. Politik uang membelokkan proses itu. Pilihan tidak lagi lahir dari pertimbangan maslahat, tetapi dari imbalan sesaat. Dampaknya tidak berhenti pada hari pencoblosan, sebab pemimpin yang lahir dari transaksi biasanya akan membawa budaya transaksi itu ke dalam jabatan publik.
Pertanyaan
Pertanyaan utama yang diajukan adalah bagaimana hukum Islam terhadap praktik politik uang dalam pemilu, baik bagi orang yang memberi maupun orang yang menerima. Fatwa ini juga menyinggung pihak perantara, tim sukses, penyelenggara, dan masyarakat yang membiarkan praktik tersebut berlangsung.
Politik Uang dan Kerusakan Demokrasi
Majelis Tarjih menjelaskan bahwa politik uang bekerja dengan memanfaatkan pertimbangan untung rugi jangka pendek. Pemilih diberi uang, barang, jasa, bantuan, atau janji tertentu agar memilih calon tertentu, tidak memilih calon tertentu, atau mengubah sikap politiknya. Bagi pelaku politik, uang dianggap sebagai jalan pintas untuk menaikkan suara. Bagi pemilih yang terdesak, imbalan sesaat kadang terlihat lebih nyata daripada janji kebijakan jangka panjang.
Praktik seperti ini merusak kualitas demokrasi. Calon yang menang karena transaksi uang cenderung memandang jabatan sebagai investasi yang harus dikembalikan. Biaya politik yang besar membuka jalan bagi korupsi, penyalahgunaan kewenangan, dan keberpihakan kepada sponsor atau kelompok tertentu. Masyarakat pun dididik untuk melihat suara bukan sebagai amanah, melainkan barang yang bisa dijual.
Fatwa ini mengingatkan bahwa politik uang bukan fenomena kecil. Pada Pemilu 2019, persoalan politik uang telah menjadi sorotan serius penyelenggara pemilu dan lembaga antikorupsi. Berbagai kajian juga menghubungkan praktik suap elektoral dengan tingginya ongkos politik, korupsi setelah kandidat terpilih, dan rendahnya integritas pemilihan.
Dampak mentalnya juga berat. Masyarakat bisa menjadi sinis terhadap politik, merasa tidak ada calon yang layak dipercaya, lalu menjual suara kepada pihak yang menawarkan uang tertinggi. Bila keadaan ini berulang, politik berubah menjadi pasar gelap kekuasaan. Orang baik akan sulit bersaing jika ukuran kemenangan bukan integritas dan program, melainkan jumlah uang yang mampu dibagi.
Definisi Politik Uang
Politik uang dipahami sebagai pemberian atau janji pemberian uang, barang, jasa, keuntungan ekonomi, pekerjaan, proyek, atau bantuan lain untuk memengaruhi pilihan politik. Bentuknya bisa diberikan langsung kepada individu, bisa juga kepada kelompok atau komunitas. Sumber dananya dapat berasal dari pribadi, swasta, atau bahkan dana publik yang diselewengkan.
Bentuknya tidak selalu amplop tunai. Sembako, voucher, bantuan kegiatan, fasilitas komunitas, janji proyek, kontrak pekerjaan, atau pemberian barang yang diarahkan untuk memengaruhi pilihan pemilih dapat masuk ke dalam politik uang. Praktik ini juga dapat menyasar penyelenggara pemilu, pengawas, saksi, atau pihak lain yang memiliki pengaruh terhadap hasil pemilihan.
Dalam bahasa fikih, praktik ini sepadan dengan risywah, yaitu suap atau sogok. Risywah adalah pemberian untuk membatalkan kebenaran, memenangkan kebatilan, atau memperoleh sesuatu melalui jalan yang tidak sah. Dalam konteks pemilu, risywah terjadi ketika materi digunakan untuk membeli sikap politik masyarakat.
Larangan dalam Hukum Positif
Fatwa Tarjih juga mencatat bahwa praktik politik uang dilarang dalam peraturan perundangan Indonesia. Undang-Undang Pemilu melarang pelaksana, peserta, dan petugas kampanye menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye. Aturan pidana juga memuat ancaman terhadap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang agar pemilih tidak menggunakan hak pilihnya, memilih peserta tertentu, atau menggunakan hak pilih dengan cara tertentu.
Keterangan ini penting karena larangan politik uang tidak hanya berdiri di atas norma agama. Negara juga mengakuinya sebagai kejahatan pemilu. Dengan demikian, seorang muslim tidak bisa memandang politik uang sebagai strategi biasa. Ia adalah pelanggaran moral, pelanggaran syariat, dan pelanggaran hukum.
Hukum Islam
Majelis Tarjih menegaskan bahwa politik uang adalah haram. Keharaman itu didasarkan pada larangan memakan harta dengan cara batil dan larangan suap. Hadis tentang laknat bagi pemberi dan penerima suap menunjukkan bahwa risywah termasuk dosa besar. Himpunan Putusan Tarjih juga menempatkan penyuapan sebagai perbuatan terlarang yang tidak hanya mengenai pemberi dan penerima, tetapi juga perantara.
Dengan demikian, orang yang memberi uang agar dipilih berdosa. Orang yang menerima uang suap juga berdosa, meskipun ia kemudian tidak memilih sesuai kehendak pemberi. Perantara, pihak yang mengatur pembagian, serta orang yang membantu terjadinya suap ikut masuk dalam larangan. Penyelenggara atau pengawas pemilu yang terlibat atau membiarkan praktik tersebut juga memikul tanggung jawab moral dan hukum.
Keharaman itu tidak berubah hanya karena istilahnya diganti. Suap tetap suap meskipun disebut hibah, bantuan, uang transport, sedekah politik, hadiah, uang lelah, atau istilah lain. Dalam fikih, yang dinilai adalah maksud dan makna perbuatan, bukan sekadar nama lahiriahnya. Karena itu, nominal kecil, barang sederhana, atau pemberian sebelum masa kampanye tetap dapat menjadi politik uang bila tujuannya membeli dukungan.
Alasan bahwa politik uang dibolehkan untuk memenangkan calon baik juga ditolak. Dalam kondisi politik yang rawan subjektivitas, alasan seperti itu mudah dipakai untuk membenarkan pelanggaran. Prinsip menutup jalan menuju kerusakan menuntut praktik suap elektoral dihentikan, bukan diberi pengecualian yang mudah disalahgunakan.
Politik Uang dan Maqashid Syariah
Fatwa ini juga menilai politik uang dari maqashid syariah. Praktik tersebut merusak agama karena membiasakan dosa dan ketidakjujuran. Ia merusak jiwa dan mental masyarakat karena mengajari warga bersikap apatis, pragmatis, dan mudah menjual amanah. Ia merusak akal karena menumpulkan kemampuan menimbang kualitas calon secara jernih.
Politik uang juga merusak keturunan karena budaya transaksional dapat diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Jika anak muda melihat pemilu selalu ditukar dengan amplop, mereka akan tumbuh dengan pemahaman bahwa kekuasaan memang dibeli. Dari sisi harta, politik uang membuat pemberi menghabiskan kekayaan pada jalan yang tidak diridai Allah, sedangkan penerima memperoleh harta dengan cara batil.
Kerusakan lainnya adalah lahirnya pemerintahan yang korup. Pemimpin yang naik melalui transaksi uang akan terdorong mencari pengembalian modal, membalas jasa sponsor, atau menyalahgunakan jabatan. Akibatnya, masyarakat kehilangan hak atas pelayanan publik yang adil.
Dalam jangka panjang, politik uang juga melemahkan amar ma'ruf nahi munkar. Masyarakat yang sudah terbiasa menerima imbalan akan sulit mengkritik penguasa yang dahulu membeli suara mereka. Hubungan rakyat dan pejabat berubah dari amanah publik menjadi relasi hutang budi transaksional.
Biaya Politik yang Diperbolehkan
Fatwa ini membedakan politik uang dari biaya politik yang sah. Peserta pemilu boleh menggunakan dana untuk kampanye yang sesuai peraturan, seperti membuat alat peraga, poster, stiker, kaos kampanye, kegiatan sosialisasi, serta honor yang wajar bagi tim yang bekerja. Masyarakat juga boleh menyumbang kampanye melalui cara yang sah dan transparan.
Batasnya jelas: biaya politik tidak boleh berubah menjadi pemberian untuk membeli suara. Barang yang bukan alat peraga, uang tunai, sembako, atau imbalan yang diarahkan untuk memengaruhi pilihan pemilih tetap termasuk politik uang. Bantuan yang diberikan kepada masyarakat pada masa politik juga harus diuji dari niat, waktu, cara, sasaran, dan pesan yang menyertainya. Bila arahnya adalah transaksi suara, hukumnya masuk larangan.
Sikap yang Dianjurkan
Majelis Tarjih mendorong gerakan amar ma'ruf nahi munkar untuk menghentikan politik uang. Masyarakat diminta menolak suap, mendokumentasikan kejadian bila memungkinkan, menyimpan bukti, dan melaporkannya kepada pihak berwenang. Ulama, ustaz, dan dai didorong menjadikan bahasan politik uang sebagai tema penting, terutama pada masa pemilu.
Penyelenggara dan pengawas pemilu harus tegas. Pemerintah juga perlu memperkuat aturan dan hukuman agar praktik ini tidak terus berulang. Partai politik dan calon harus membangun kampanye berbasis gagasan, bukan pembagian uang. Warga Muhammadiyah secara khusus perlu menjaga martabat politik sebagai bagian dari dakwah kebangsaan.
Kesimpulan
Majelis Tarjih menegaskan politik uang dalam pemilu sebagai risywah yang haram. Larangan berlaku bagi pemberi, penerima, perantara, pihak yang membantu, dan pihak yang membiarkan. Perubahan istilah tidak mengubah hukum, karena yang dinilai adalah maksud membeli suara atau memengaruhi pilihan politik dengan materi.
Pemilu harus dijaga sebagai amanah. Suara warga bukan barang dagangan, melainkan tanggung jawab moral untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat yang paling maslahat bagi kehidupan bersama. Menolak politik uang berarti menjaga agama, akal sehat, harta, generasi, dan masa depan demokrasi.




