Fatwa Tarjih: Hukum Menyembelih Qurban Untuk Isteri Yang Telah Meninggal

MUHAMMADIYAH SULSEL, YOGYAKARTA - Pertanyaan tentang qurban untuk orang yang telah meninggal sering muncul menjelang Iduladha. Dalam kasus ini, seorang suami bertanya apakah ia dapat membayar qurban istrinya yang sudah wafat. Pertanyaan itu penting karena status qurban setelah seseorang meninggal tidak bisa dijawab dengan satu kalimat. Majelis Tarjih membedakan antara qurban yang pernah dinadzarkan dan qurban biasa yang baru sebatas niat.
Perbedaan tersebut menentukan apakah keluarga wajib menunaikannya atau tidak. Nadzar mempunyai konsekuensi hukum yang berbeda dari niat kebaikan biasa. Karena itu, sebelum menjawab boleh atau tidak, fatwa ini lebih dulu menjelaskan kemungkinan keadaan yang dimaksud penanya.
Pertanyaan
Penanya meminta penjelasan apakah seorang suami dapat membayar qurban untuk istrinya yang telah meninggal dunia. Ia juga meminta tuntunan agama jika hal itu tidak dapat dilakukan, termasuk dasar dalilnya.
Dua Kemungkinan Kasus
Majelis Tarjih menjelaskan bahwa pertanyaan tersebut masih umum. Ada dua kemungkinan. Pertama, semasa hidup sang istri pernah bernadzar akan menyembelih qurban, tetapi meninggal sebelum nadzar itu terlaksana. Kedua, sang istri hanya berniat atau berkeinginan menunaikan qurban sebagaimana kebiasaan orang pada umumnya, tetapi belum sempat melakukannya sampai ia wafat.
Jika kasusnya adalah nadzar, maka qurban itu diperlakukan seperti tanggungan yang belum selesai. Jika kasusnya hanya niat qurban biasa, maka keluarga tidak dibebani kewajiban untuk menggantinya. Pembedaan ini menjadi inti jawaban fatwa.
Contohnya, seorang istri pernah menyatakan nadzar bahwa ia akan menyembelih seekor kambing bila Allah memberinya suatu nikmat. Sebelum nadzar itu ditunaikan, ia wafat. Ini berbeda dari keadaan ketika seseorang hanya berkata dalam hati atau berencana akan ikut qurban suatu saat, tetapi tidak pernah menjadikannya nadzar.
Qurban Nadzar
Bila seorang istri bernadzar untuk menyembelih qurban dan meninggal sebelum menunaikannya, nadzar itu wajib ditunaikan. Majelis Tarjih mempersamakan nadzar yang belum dilaksanakan dengan utang. Bedanya, nadzar adalah tanggungan kepada Allah, sehingga pemenuhannya justru lebih patut diperhatikan.
Dasar yang digunakan adalah hadis-hadis tentang orang yang wafat sebelum menyelesaikan nadzar. Dalam salah satu hadis, Nabi memerintahkan keluarga untuk menunaikan haji yang telah dinadzarkan oleh seorang ibu yang meninggal dunia. Dalam riwayat lain, Nabi juga memerintahkan keluarga menunaikan nadzar puasa orang yang telah wafat. Riwayat-riwayat ini menunjukkan bahwa nadzar ketaatan tidak gugur hanya karena orang yang bernadzar meninggal sebelum melaksanakannya.
Dengan demikian, jika qurban istri tersebut adalah nadzar, suami atau keluarganya harus menunaikan qurban itu. Pelaksanaannya diambil dari harta peninggalan istri. Kedudukannya seperti utang yang harus diselesaikan sebelum harta waris dibagikan. Bila harta peninggalan ada dan cukup, keluarga menunaikan qurban dari harta tersebut.
Jika harta peninggalannya tidak ada atau tidak cukup, keluarga tidak diwajibkan memaksakan diri dari harta mereka sendiri. Namun jika keluarga ingin menunaikannya sebagai kebaikan, hal itu dapat dilakukan sebagai amal kebajikan. Dalam hal ini, keluarga bukan sedang menanggung kewajiban harta almarhumah, tetapi melakukan kebaikan atas dasar kerelaan.
Nadzar yang Sah dan Tidak Sah
Fatwa ini juga menjelaskan pembagian nadzar. Nadzar yang berisi ketaatan, kebaikan, atau perintah Allah adalah nadzar yang sah dan wajib ditunaikan. Contohnya adalah nadzar untuk qurban, sedekah, puasa, atau ibadah lain yang dibenarkan syariat.
Sebaliknya, nadzar untuk melakukan maksiat, keburukan, atau hal yang menimbulkan mudarat tidak boleh dilaksanakan. Nabi memberi tuntunan bahwa nadzar untuk taat kepada Allah harus ditunaikan, sedangkan nadzar untuk bermaksiat tidak boleh dikerjakan. Karena qurban termasuk ibadah yang baik, nadzar qurban masuk dalam kategori yang wajib dipenuhi.
Pembagian ini penting agar orang tidak menyamakan semua janji atau keinginan. Nadzar bukan sekadar rencana biasa. Ia adalah komitmen ibadah yang diucapkan dan mengikat bila berisi ketaatan. Karena itu, umat Islam sebaiknya berhati-hati dalam bernadzar dan tidak mudah menjadikan setiap keinginan sebagai tanggungan yang berat.
Qurban Biasa yang Belum Dinadzarkan
Jika yang dimaksud bukan nadzar, melainkan niat qurban biasa, maka hukumnya berbeda. Seseorang mungkin semasa hidup pernah berniat menyembelih kambing atau ikut qurban sapi, tetapi niat itu belum sampai menjadi nadzar. Dalam keadaan seperti ini, setelah orang itu meninggal, keluarganya tidak dituntut untuk menunaikan niat tersebut.
Niat kebaikan yang belum dinadzarkan tidak berubah menjadi kewajiban ahli waris. Suami atau keluarga boleh saja berqurban atas nama almarhumah sebagai bentuk kebaikan dan doa, tetapi itu tidak berstatus kewajiban yang harus dibayar. Keluarga juga tidak berdosa bila tidak melaksanakannya.
Pembedaan ini memberi ketenangan bagi ahli waris. Mereka tidak perlu merasa memikul semua rencana baik yang belum sempat dilakukan almarhumah. Yang wajib diselesaikan adalah tanggungan yang benar-benar mengikat, seperti utang, wasiat dalam batas yang dibenarkan, atau nadzar ketaatan yang sah.
Kesimpulan
Majelis Tarjih membedakan secara tegas antara qurban nadzar dan qurban biasa. Jika istri yang wafat pernah bernadzar untuk berqurban, nadzar itu harus ditunaikan dari harta peninggalannya, selama harta tersebut ada dan mencukupi. Jika tidak ada harta peninggalan yang cukup, keluarga tidak diwajibkan menanggungnya dari harta pribadi.
Jika qurban itu hanya niat biasa dan belum menjadi nadzar, maka suami atau ahli waris tidak wajib membayarnya. Mereka boleh melakukan qurban sebagai amal kebajikan, tetapi bukan sebagai tanggungan yang harus dipenuhi.
Dengan demikian, jawaban fatwa ini bertumpu pada status qurbannya. Nadzar adalah tanggungan yang harus diselesaikan. Niat qurban biasa adalah kebaikan yang boleh diteruskan, tetapi tidak membebani keluarga setelah orang yang berniat itu meninggal.




