Fatwa Tarjih: Adakah Zakat Bagi Pegawai
MUHAMMADIYAH SULSEL, YOGYAKARTA - Fatwa Tarjih memuat pembahasan tentang adakah zakat bagi pegawai. Artikel ini ditulis ulang dari tanya jawab Fatwa Tarjih dengan mempertahankan pokok pertanyaan, dasar jawaban, dan batasan hukum yang disebut dalam sumber.
Pertanyaan
Pertanyaan yang dibahas adalah: Apakah gaji pegawai negeri/swasta sebagai pendapatan, dikenakan zakat? Kalau dikenakan zakat, berapa zakatnya dan batas berapa yang kena zakat? Kalau tidak, adilkah petani, pedagang, peternak saja yang dikena zakat, sedang pegawai pada abad ke-20 ini hidupnya lebih cukup? Terutama para professional seperti dokter, konsultan, akuntan,...
Pokok Jawaban
Pengeluaran boleh akhir tahun, boleh dicicil tiap bulan pada waktu menerima, sebesar 2,5 (dua setengah) persen.
Karena zakat gaji pegawai belum menjadi ketetapan qarar Muktamar Tarjih, maka sesuai dengan penutup buku pedoman itu (Al Amwaal Fil Islam) bagi yang berpendapat tidak sesuai dengan ketentuan ini, anggap saja pengeluaran itu sebagai infaq atau iuran wajib, yang telah diatur Pimpinan Organisasi.
Jumlah yang dikenakan zakat itu kalau gaji setahun dikumpul mencapai harga emas seberat 85 gram murni.
Pertanyan seperti ini pernah ditanyakan dalam SM No.
Dasar dan Pertimbangan
Harta yang diberikan oleh Allah kepada manusia adalah sesuatu kenikmatan dan amanah Allah, perlu disyukuri dan perlu dipenuhi hak-hak dan kewajiban bagi pemiliknya, antaranya kewajiban zakat.
Yang dikenai zakat itu semua harta pemberian Allah hasil usaha manusia pada umumnya dan hasil usaha dari hasil bumi, berdasarkan pada pengertian umum ayat 267 ayat Al Baqarah.
Pengeluaran zakat itu didasarkan pada pemenuhan perintah Allah sebagai ibadah, juga untuk membersihkan harta itu dan membersihkan hati pemiliknya, di samping pemerataan pada yang lain, didasarkan antara lain pada ayat 103 surat At Taubah dan ayat 19 surat Adz Dzariyat.
Kesimpulan
Dari uraian tersebut, Fatwa Tarjih menempatkan persoalan adakah zakat bagi pegawai dalam kerangka dalil, praktik ibadah, dan kemaslahatan. Pembaca tetap dianjurkan merujuk naskah sumber untuk melihat redaksi lengkap, riwayat, dan catatan dalil yang menyertainya.





