Fatwa Tarjih: Adakah Nisab Berkurban

MUHAMMADIYAH SULSEL, YOGYAKARTA - Pertanyaan tentang nisab kurban kerap muncul karena sebagian warga membandingkannya dengan zakat. Dalam zakat, seseorang baru terkena kewajiban setelah harta mencapai ukuran tertentu. Dalam kurban, pertanyaannya berbeda: apakah ada batas kekayaan tertentu yang membuat seseorang wajib menyembelih kambing, sapi, atau unta pada Iduladha.
Fatwa Tarjih menjelaskan bahwa kurban adalah ibadah yang dituntunkan Nabi Muhammad saw. Nabi melaksanakannya secara tetap pada 10 Zulhijah dan menganjurkan umat Islam yang memiliki kelapangan rezeki untuk ikut menunaikannya. Karena itu, pembahasan kurban tidak hanya menyangkut status hukum, tetapi juga menyangkut kesadaran seorang muslim dalam menggunakan nikmat harta.
Pertanyaan
Penanya meminta penjelasan apakah kurban wajib seperti zakat dan, jika wajib, berapa nisabnya. Ia juga menyoroti keadaan di masyarakat: ada orang yang tampak mampu tetapi tidak berkurban, sementara ada orang yang terlihat sederhana justru berusaha menunaikannya.
Status Hukum Kurban
Majelis Tarjih memaparkan adanya perbedaan pendapat ulama. Jumhur ulama memandang kurban sebagai sunah muakkadah, yaitu sunah yang sangat ditekankan. Ulama Hanafiyah memberi penekanan lebih kuat dan menilai kurban sebagai kewajiban bagi orang yang lapang rezekinya. Perbedaan ini bertolak dari cara masing-masing ulama memahami hadis-hadis tentang ancaman bagi orang mampu yang tidak berkurban serta hadis lain yang menempatkan kurban sebagai amalan tathawwu bagi umat.
Dalam mazhab Syafii, kurban juga dikenal sebagai sunah kifayah bagi satu keluarga. Artinya, bila satu anggota keluarga telah melaksanakan kurban, syiar dan kesunahan kurban bagi keluarga itu telah terwakili. Meski demikian, seseorang yang memiliki kemampuan tetap dianjurkan untuk tidak meremehkan ibadah ini, sebab kurban adalah bentuk ittiba kepada Nabi dan sarana berbagi kepada fakir miskin.
Tidak Ada Nisab Khusus
Fatwa ini menegaskan bahwa kurban tidak mempunyai nisab seperti zakat. Tidak ada angka harta tertentu yang menjadi batas baku bahwa seseorang wajib berkurban. Ukuran kemampuan kurban dikaitkan dengan keluasan rezeki. Karena itu, orang yang hendak menilai dirinya tidak cukup hanya bertanya apakah hartanya sudah mencapai jumlah tertentu, tetapi juga bertanya apakah ia sebenarnya mampu mengalokasikan sebagian hartanya untuk ibadah dan kepedulian sosial.
Majelis Tarjih mengaitkan ukuran ini dengan sikap mawas diri. Bila seseorang mudah mengeluarkan uang untuk kebutuhan atau kesenangan pribadi, tetapi selalu merasa berat saat akan berkurban, maka ia patut menimbang ulang cara ia mensyukuri nikmat Allah. Kurban menjadi latihan kejujuran batin: apakah harta dipakai hanya untuk diri sendiri atau juga untuk mendekat kepada Allah dan menolong sesama.
Makna Sosial Kurban
Kurban tidak selesai pada penyembelihan hewan. Ibadah ini memuat pesan kepatuhan kepada Allah, mengikuti tuntunan Rasulullah, dan menghadirkan manfaat bagi fakir miskin. Daging kurban membuat kegembiraan Iduladha tidak hanya dirasakan oleh orang yang mampu, tetapi juga oleh keluarga yang jarang menikmati protein hewani.
Karena tidak ada nisab yang ditetapkan, keputusan berkurban menuntut kepekaan moral. Orang yang lapang rezeki tidak seharusnya mencari alasan untuk terus menunda. Sebaliknya, orang yang belum mampu tidak perlu memaksakan diri sampai meninggalkan kebutuhan pokoknya. Yang ditekankan adalah kesungguhan untuk menempatkan harta sebagai amanah.
Kesimpulan
Majelis Tarjih menempatkan kurban sebagai sunah muakkadah menurut jumhur ulama, dengan penekanan kuat bagi orang yang mempunyai kelapangan rezeki. Kurban tidak memiliki nisab seperti zakat. Ukuran yang dipakai adalah kemampuan riil, keluasan rezeki, dan kesediaan seorang muslim untuk bersyukur melalui ibadah yang memberi manfaat bagi orang lain.
Dengan demikian, orang yang mampu dianjurkan menunaikan kurban setiap tahun. Bukan karena ada angka kekayaan tertentu, melainkan karena kurban adalah ibadah yang baik, dicontohkan Nabi, dan menjadi jalan untuk menghubungkan nikmat pribadi dengan kepedulian sosial.




