Aisyiyah: Pernikahan Anak Bukan Ajaran Islam, Kematangan Multidimensi Kunci Berumah Tangga

MUHAMMADIYAHSULSEL.OR.ID - YOGYAKARTA, Jumat, 3 Juli - Ketua Pimpinan Pusat 'Aisyiyah, Evi Sofia Inayati, secara tegas menyatakan bahwa ajaran Islam tidak memberikan pembenaran terhadap praktik pernikahan anak. Menurutnya, pandangan yang mengizinkan perkawinan di bawah umur dengan dalih agama seringkali bersumber dari interpretasi yang kurang tepat terhadap teks-teks keislaman. Pernyataan ini disampaikan Evi dalam program “Harmoni Keluarga” yang dipandu oleh Hasna.
Evi menyoroti bahwa pernikahan anak merupakan fenomena kompleks yang menyerupai gunung es, di mana kasus yang terlihat hanyalah sebagian kecil dari masalah yang jauh lebih besar. Ia mengidentifikasi kesalahpahaman dalam memahami perspektif agama sebagai salah satu pendorong maraknya pernikahan anak.
Salah satu dalil yang kerap disalahgunakan, jelas Evi, adalah hadis mengenai usia pernikahan Sayyidah Aisyah dengan Rasulullah Saw. Ia menekankan bahwa hadis tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk melegitimasi praktik pernikahan anak pada konteks masa kini.
Evi menjelaskan bahwa peristiwa pernikahan Rasulullah dengan Aisyah terjadi pada periode Makkah, sebelum syariat terkait hukum keluarga, termasuk pernikahan, diturunkan. Oleh karena itu, peristiwa tersebut harus dipahami sesuai konteks sejarahnya, bukan digeneralisasi sebagai ketentuan hukum universal. Selain itu, ia menambahkan bahwa pernikahan tersebut berlangsung atas petunjuk Allah, bukan semata-mata kehendak pribadi Rasulullah, sebuah aspek penting yang tidak boleh diabaikan.
Lebih lanjut, Evi mengungkapkan adanya kajian historis yang menyarankan peninjauan ulang riwayat usia Aisyah secara kritis. Dengan membandingkan usia Aisyah dengan kakaknya, Asma binti Abu Bakar, beberapa pendapat memperkirakan usia Aisyah saat menikah jauh lebih tua dari pemahaman populer.
“Hadis-hadis itu perlu dipahami secara kritis dan komprehensif. Tidak bisa langsung dijadikan legitimasi bahwa pernikahan anak dibolehkan,” tegasnya.
Evi mengemukakan bahwa landasan yang justru menekankan pentingnya kematangan dalam pernikahan terdapat dalam Surah An-Nisa ayat 6. Ayat ini memuat istilah rusyd, yang diartikannya sebagai kematangan dalam berbagai aspek kehidupan.
“Kematangan itu meliputi kesiapan spiritual, fisik, psikologis, sosial, dan ekonomi. Pernikahan membutuhkan kesiapan tersebut sehingga tidak ada dasar agama yang menganjurkan pernikahan anak,” jelas Evi.
Evi mengingatkan bahwa dampak pernikahan anak tidak hanya menimpa pasangan yang bersangkutan, tetapi meluas hingga keluarga dan masyarakat. Ia menyebutnya sebagai “lingkaran setan” yang harus diputus karena memicu berbagai persoalan baru.
Seharusnya, anak dipandang sebagai subjek yang hak-haknya harus dipenuhi, meliputi pendidikan, kesehatan, perkembangan psikologis, dan pembinaan spiritual. Namun, ketika anak dinikahkan sebelum siap, mereka justru ditempatkan sebagai objek untuk menyelesaikan masalah orang dewasa.
“Anak harus dipandang sebagai subjek yang masih membutuhkan pemenuhan hak-haknya. Ketika dijadikan objek dan dinikahkan sebelum matang, akan muncul banyak persoalan baru,” katanya.
Pernikahan anak, lanjut Evi, berpotensi menciptakan kemiskinan baru karena pasangan belum memiliki kesiapan ekonomi. Selain itu, pasangan muda seringkali belum mampu mengasuh anak, sehingga tanggung jawab kembali dibebankan kepada orang tua mereka. Kondisi ini diperparah dengan tingginya potensi konflik di awal pernikahan. Jika terus terjadi, praktik ini dapat mengganggu kualitas sumber daya manusia bangsa karena anak-anak kehilangan kesempatan berkembang optimal.
Untuk mencegah pernikahan anak, Evi menekankan pentingnya langkah antisipatif sejak dini. Orang tua perlu menerapkan pola pengasuhan yang tepat, memberikan edukasi mengenai adab pergaulan sejak anak memasuki masa pubertas, serta membangun komunikasi yang erat dalam keluarga.
Remaja juga perlu diberikan pemahaman agar memprioritaskan pendidikan, mengembangkan potensi diri, dan mempersiapkan masa depan sebelum memasuki jenjang pernikahan.
“Anak-anak harus diberi ruang untuk berkembang, berkreasi, dan produktif sehingga mereka memiliki kesiapan ketika memasuki usia pernikahan,” ujarnya.
Evi juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi mengenai dispensasi nikah. Ketidakpatuhan seringkali memicu praktik pernikahan siri setelah permohonan dispensasi ditolak, yang pada akhirnya menimbulkan masalah baru. Oleh karena itu, sosialisasi regulasi dispensasi nikah kepada masyarakat, baik orang tua maupun remaja, harus terus digencarkan sebagai upaya melindungi masa depan anak.
Bagi pasangan yang terlanjur menikah pada usia anak, Evi meminta agar mereka tetap diberi kesempatan untuk melanjutkan pendidikan. Ia menegaskan bahwa masyarakat, keluarga, dan pemerintah memiliki tanggung jawab kolektif untuk mendampingi mereka agar tetap dapat menyelesaikan sekolah sekaligus membangun keluarga yang lebih siap.
“Jangan sampai mereka putus sekolah. Mereka tetap harus diberi kesempatan belajar dan didampingi agar lebih matang dalam menjalani kehidupan berkeluarga,” katanya.
Mengakhiri pemaparannya, Evi kembali menegaskan bahwa pencegahan pernikahan anak adalah tanggung jawab bersama. Keluarga, masyarakat, dan negara harus bersinergi menciptakan lingkungan yang kondusif agar anak-anak tumbuh menjadi generasi cerdas, produktif, dan berkemajuan.
“Pernikahan anak tidak dianjurkan dalam agama. Yang dianjurkan adalah mempersiapkan pernikahan dengan sebaik-baiknya ketika sudah matang. Karena itu, pencegahan pernikahan anak merupakan kewajiban bersama demi masa depan anak-anak dan bangsa,” pungkasnya.
Sumber: Muhammadiyah.or.id
Artikel ini dipublikasikan di muhammadiyahsulsel.or.id. Bagikan untuk menyebarkan kebaikan.





