Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Wakafkan Empat Bidang Tanah untuk Dakwah di Tangsel

MUHAMMADIYAHSULSEL.OR.ID - TANGERANG SELATAN, Jumat (10/7) - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, bersama keluarganya telah mewakafkan empat bidang tanah kepada Persyarikatan Muhammadiyah. Penyerahan aset ini dilakukan melalui Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) Pondok Cabe Ilir, Tangerang Selatan.
Prosesi penyerahan wakaf tersebut ditandai dengan penandatanganan Ikrar Wakaf yang diselenggarakan di Griya Dakwah Muhammadiyah Pondok Cabe Ilir. Dalam acara tersebut, PRM Pondok Cabe Ilir diwakili oleh Ma’ruf El Rumi, yang menerima amanah pengelolaan wakaf.
Empat bidang tanah yang diwakafkan memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Aset-aset ini selanjutnya akan dikelola oleh Muhammadiyah melalui PRM Pondok Cabe Ilir dengan tujuan mendukung pengembangan dakwah, kegiatan sosial, pendidikan, serta berbagai program yang memberikan kemaslahatan bagi umat.
Untuk memastikan kepastian hukum dan tertib administrasi, seluruh tahapan legalitas aset wakaf ini ditangani oleh Majelis Pendayagunaan Wakaf (MPW) PP Muhammadiyah. Wakil Sekretaris MPW PP Muhammadiyah, Ade Iva, bertanggung jawab dalam proses tersebut. Langkah ini sejalan dengan komitmen Muhammadiyah dalam mewujudkan tata kelola aset wakaf yang profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ma’ruf El Rumi menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan oleh Prof. Abdul Mu’ti beserta keluarga kepada PRM Pondok Cabe Ilir. Ia menegaskan komitmen untuk menjaga amanah ini dengan sebaik-baiknya melalui pengelolaan yang produktif dan berorientasi pada manfaat luas bagi masyarakat. “Kami berkomitmen mengelola aset wakaf ini secara amanah dan menyusun langkah-langkah strategis agar keberadaannya benar-benar memberikan manfaat bagi umat serta mendukung perkembangan dakwah Muhammadiyah di Pondok Cabe Ilir,” ujarnya.
Penandatanganan ikrar wakaf ini disaksikan oleh sejumlah jajaran Muhammadiyah setempat, tokoh masyarakat, serta pejabat dari Kantor Urusan Agama (KUA) yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Setelah seluruh proses legalitas rampung, PRM Pondok Cabe Ilir berencana untuk segera memulai pengembangan aset wakaf tersebut agar manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat luas.
Sumber: Muhammadiyah.or.id
Artikel ini dipublikasikan di muhammadiyahsulsel.or.id. Bagikan untuk menyebarkan kebaikan.





