Pandangan Islam tentang Penggunaan Rambut Palsu (Wig) dalam Berhijab

MUHAMMADIYAHSULSEL.OR.ID, YOGYAKARTA - - Secara etimologis, kata hijab berasal dari akar kata ح-ج-ب (ha-ja-ba), yang dalam pandangan Ibnu Faris dalam Mu‘jam Maqayis al-Lughah diartikan sebagai 'penghalang' (al-man‘u). Ibnu Manzhur dalam Lisan al-Arab menambahkan makna 'penutup' atau 'pelindung' (as-satru). Kedua makna linguistik ini selaras dengan pengertian hijab secara terminologi, yaitu penutup yang digunakan untuk melindungi tubuh perempuan dari pandangan laki-laki yang bukan mahramnya, sebagaimana dijelaskan dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah.
Sementara itu, istilah jilbab, menurut rubrik Tanya Jawab Agama Majalah Suara Muhammadiyah tahun 2003, berasal dari kata jalbaba yang berarti memakai baju kurung. Para ulama memiliki beragam pandangan mengenai jilbab; ada yang mengartikannya sebagai baju kurung, baju wanita longgar yang menutupi kepala dan dada, atau bahkan baju yang menutupi seluruh badan, seperti pendapat al-Asy’ary. Ibnu Manzur juga mencatat bahwa jilbab dapat berarti kerudung yang menutupi kepala, dada, dan punggung, sementara Ibnu Abbas dan al-Qurtuby mendefinisikannya sebagai jubah atau baju yang menutup seluruh badan.
Kewajiban Menutup Aurat
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa hijab yang dimaksud adalah hijab al-mar’ah, yaitu pakaian yang menutupi seluruh aurat perempuan, serupa dengan jilbab. Hukum menutup aurat dengan mengenakan hijab atau jilbab adalah wajib bagi setiap perempuan yang telah baligh, guna menghindari pandangan dari mereka yang bukan mahram.
Kewajiban ini ditegaskan dalam firman Allah SWT: “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Al-Ahzab [33]: 59).
Serta dalam firman-Nya: “Dan katakanlah kepada perempuan yang beriman agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkkan perhiasannnya (auratnya), kecuali yang terbiasa terlihat, dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya atau auratnya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam mereka), atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan dan bertaubatlah kamu semua kepda Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung” (QS. An-Nur [24]: 31).
Mengenai frasa “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dada mereka” (وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ), Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa kerudung harus dibuat lebar hingga menutupi dada, berfungsi untuk menutup bagian tubuh di bawahnya seperti dada dan tulang dada, sekaligus membedakan diri dari model wanita jahiliyah. Khumur sendiri adalah bentuk jamak dari khimar, yaitu kain penutup kepala yang dikenal sebagai kerudung. Penjelasan ini sejalan dengan pandangan dalam buku Tanya Jawab Agama Jilid IV Majelis Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah, terbitan Suara Muhammadiyah tahun 2015, halaman 237, yang menegaskan bahwa kerudung yang baik adalah sebagaimana diuraikan dalam surah An-Nur ayat 31.
Wig atau Rambut Palsu
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), wig didefinisikan sebagai rambut tiruan atau rambut palsu yang digunakan sebagai penutup kepala. Wig yang lazim digunakan oleh kaum wanita pada umumnya terbagi menjadi dua kategori utama: rambut asli manusia dan rambut tiruan dari bahan sintetis.
Wig dari rambut manusia asli memiliki tiga jenis. Pertama, remy hair atau rambut remi, yang 100% terbuat dari rambut manusia tanpa pewarnaan atau pengolahan kimia, dengan akar dan ujung rambut diatur searah. Kedua, human hair, juga 100% rambut manusia, namun akar dan ujung rambutnya tidak diatur searah seperti remy hair. Ketiga, campuran human hair, yaitu rambut manusia yang dicampur dengan serat sintetis berkualitas premium yang tahan panas.
Sementara itu, wig dari bahan tiruan juga terdiri dari tiga jenis. Pertama, heat resistant synthetic, dibuat dari serat sintetis berkualitas tinggi, tahan panas, serta dapat dicuci dan dicatok layaknya rambut manusia, meskipun tidak dapat diwarnai dengan pewarna rambut. Kedua, kanekalon, serat sintetis 100% yang sangat diminati karena meskipun sedikit berkilau, warnanya dan teksturnya masih terlihat alami, meskipun mudah kusut dan kusam. Ketiga, toyokalon, juga serat sintetis 100% berbahan dasar plastik yang tidak menyerupai rambut manusia sama sekali, sering digunakan untuk wig kostum, lembut, mudah kusut, serta warna dan teksturnya sangat tidak alami.
Hukum Memakai Rambut Palsu
Terkait penggunaan wig atau rambut tiruan (menyambung rambut), beberapa hadis Nabi SAW memberikan panduan, antara lain:
“Dari Sa’id bin al-Musayyab (diriwayatkan), ia berkata; Mu’awiyah bin Abu Sufyan mengunjungi Madinah pada kunjungannya yang terakhir lalu dia memberikan khuthbah sambil memegang jambul rambutnya, kemudian ia berkata; Aku belum pernah melihat seorang pun yang melakukan hal seperti ini kecuali orang Yahudi, dan sesungguhnya Nabi saw menamakannya dengan az-Zuur (kepalsuan), yaitu menyambung rambut dengan rambut palsu” .
“Dari Humaid bin ‘Abdur-Rahman bahwa dia mendengar Mu’awiyah bin Abu Sufyan pada tahun hajji (akhir masa pemerintahannya) berdiri di atas mimbar sambil memegang jambul rambutnya sedangkan di sampingnya ada pengawalnya lalu berkata; “Wahai penduduk Madinah, mana ulama kalian? Aku mendengar Nabi saw melarang hal semacam ini dan beliau bersabda: Sesungguhnya Bani Isra’il binasa karena para wanita mereka melakukan ini” .
“Dari Abu Hurairah ra. (diriwayatkan) dari Nabi saw, beliau bersabda: Allah melaknat orang yang menyambung rambutnya dan yang minta disambung rambutnya dan melaknat orang yang mentato dan yang minta ditato” .
Berdasarkan keterangan mengenai wig dan hadis-hadis tersebut, hukum penggunaan wig adalah dilarang, baik disambungkan maupun hanya dipasangkan di atas kepala. Apabila wig yang digunakan terbuat dari rambut asli manusia, maka penggunanya termasuk dalam golongan yang akan mendapat laknat dari Allah. Namun, jika wig terbuat dari bahan sintetis, perbuatan tersebut dikategorikan sebagai tabarruj, karena wig hanya sekadar menutupi kepala dan tidak dapat menutup aurat secara sempurna seperti halnya khimar (kerudung).
Dalam kitab “Shahih Fikih Sunnah” karya Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, tabarruj dijelaskan sebagai tindakan seorang wanita yang menampakkan perhiasan, kecantikan, dan bagian tubuh yang seharusnya ditutupi, sehingga dapat mengundang syahwat laki-laki.
Selain itu, riwayat lain juga menyebutkan bahwa menggunakan sesuatu yang tidak ada pada dirinya merupakan bentuk penipuan.
“Dari Fathimah dari Asma (diriwayatkan) dari Nabi saw. - dalam riwayat lain- Telah menceritakan kepadaku Muhammad bin al-Mutsanna, telah menceritakan kepada kami Yahya dari Hisyam dari Fathimah dari Asma bahwa seorang wanita bertanya; Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku memiliki madu (istri lain dari suaminya), karena itu apakah aku akan mendapat dosa, bila aku menampak-nampakkan kepuasan dari suamiku dengan suatu hal yang tak diberikannya kepadaku? Rasulullah saw bersabda: Seorang yang menampakkan kepuasan dengan sesuatu yang tidak diberikan kepadanya adalah seperti halnya seorang yang memakai pakaian kepalsuan” .
Hadis ini mengindikasikan bahwa menampakkan sesuatu yang sejatinya tidak ada pada diri seseorang adalah perbuatan yang dilarang. Demikian pula dengan penggunaan rambut palsu (wig) atau menyambung rambut, yang bukan merupakan rambut asli yang tumbuh dari dirinya sendiri, adalah dilarang.
Dari seluruh penjelasan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa berhijab yang diperintahkan untuk menutup aurat wanita adalah dengan memakai jilbab atau pakaian yang menutup seluruh tubuh, termasuk khimar (kain kerudung) untuk menutup bagian kepala (rambut) hingga ke dada. Penggunaan wig jelas tidak dapat menutup aurat dengan sempurna, di samping juga dilarang dalam ajaran Islam. Oleh karena itu, berhijab dengan wig adalah dilarang, baik wig tersebut digunakan sebagai pengganti khimar maupun digunakan secara rangkap setelah memakai khimar, sebab hal ini termasuk kebohongan, seakan-akan berhijab namun sejatinya tidak.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Sumber: Muhammadiyah.or.id
Artikel ini dipublikasikan di muhammadiyahsulsel.or.id. Bagikan untuk menyebarkan kebaikan.





