Dua Kader Muhammadiyah Enrekang Raih Ganti Kerugian Praperadilan Rp120 Juta

MUHAMMADIYAHSULSEL.OR.ID, MAKASSAR - Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Baharuddin dan Ilham Kadir, dua kader Muhammadiyah Enrekang yang sebelumnya memperoleh putusan bebas dalam perkara tindak pidana korupsi. Masing-masing menerima ganti kerugian Rp60 juta, sehingga total nilai yang ditetapkan pengadilan mencapai Rp120 juta.
Putusan tersebut dijatuhkan setelah pemeriksaan praperadilan berlangsung pada 15 hingga 22 September 2026. Baharuddin dan Ilham mengajukan permohonan pemulihan setelah menjalani proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan penahanan dalam perkara sebelumnya.
LBH Muhammadiyah Sulawesi Selatan menyampaikan perkembangan perkara itu melalui siaran pers pada Rabu, 23 September 2026. Lembaga tersebut mengawal proses hukum para pemohon dan memandang putusan ini sebagai penegasan bahwa pemulihan hak dapat ditempuh melalui mekanisme hukum setelah seseorang memperoleh putusan bebas.
Dalam permohonannya, masing-masing pemohon meminta ganti kerugian Rp1,581 miliar, yang mencakup Rp581 juta kerugian materiil dan Rp1 miliar kerugian immateriil. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Makassar, Johnicol Richard Frans Sine, S.H., kemudian mengabulkan sebagian permohonan dengan menetapkan Rp60 juta untuk setiap pemohon.
Menurut LBH Muhammadiyah Sulsel, majelis mempertimbangkan dalil kerugian para pemohon yang didukung surat dan keterangan saksi dalam persidangan. Kejaksaan Negeri Enrekang dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Sulawesi Selatan hadir sebagai termohon dalam perkara tersebut.
Baharuddin sebelumnya tercatat dalam perkara Nomor 136/Pid.Sus-TPK/2025/PN Makassar, sedangkan Ilham Kadir dalam perkara Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Makassar. Setelah putusan bebas, keduanya mengajukan praperadilan dengan Nomor 35/Pid.Pra/2026/Makassar dan Nomor 36/Pid.Pra/2026/Makassar.
Keduanya juga dikenal sebagai muballigh aktif. Keterangan Ketua Majelis Tabligh PDM Enrekang sekaligus Ketua PCM Enrekang, Usman Ali, dalam persidangan menjelaskan bahwa mereka memiliki jadwal khutbah Jumat dan ceramah di sejumlah masjid. LBH Muhammadiyah menilai fakta itu menunjukkan dampak sosial dan keagamaan yang menyertai proses hukum yang mereka jalani.
Najamuddin dari LBH Muhammadiyah Sulsel mengatakan pendampingan ini tidak semata ditempatkan sebagai perkara menang atau kalah. Ia menilai putusan bebas harus diikuti penghormatan terhadap hak warga negara, termasuk ketika terdapat dasar hukum untuk memohon pemulihan.
βKetika seseorang memperoleh putusan bebas, hak-haknya juga harus dihormati dan apabila terdapat dasar hukum untuk memperoleh pemulihan, maka mekanisme tersebut harus dapat digunakan,β kata Najamuddin.
LBH Muhammadiyah Sulsel juga mengimbau warga yang telah memperoleh putusan bebas untuk mencari informasi mengenai hak pemulihan yang tersedia dan berkonsultasi bila membutuhkan pendampingan. Putusan ini menjadi hasil konkret dari proses praperadilan yang ditempuh dua kader Muhammadiyah asal Enrekang tersebut.
Sumber: Khittah.co
Artikel ini dipublikasikan di muhammadiyahsulsel.or.id. Bagikan untuk menyebarkan kebaikan.





