Mengenang Kongres ke-28 Muhammadiyah di Medan: Tantangan Krisis dan Lahirnya Nama Indonesia

MUHAMMADIYAHSULSEL.OR.ID - YOGYAKARTA, 27 Mei 2024 - Kota Medan, Sumatra Utara, akan kembali menjadi sorotan umat Islam Indonesia sebagai tuan rumah Muktamar ke-49 Muhammadiyah pada tahun 2027, sebuah keputusan yang ditetapkan dalam Muktamar ke-48 di Solo pada 2022. Penunjukan ini bukan kali pertama bagi Medan. Jauh sebelum itu, kota ini pernah menjadi saksi bisu salah satu perhelatan tertinggi Muhammadiyah yang penuh dinamika, yakni Kongres ke-28 yang berlangsung pada 19 hingga 25 Juli 1939.
Penetapan Medan sebagai lokasi Kongres ke-28 dilakukan oleh Hoofdbestuur (HB) Muhammadiyah dalam Kongres ke-27 di Malang pada tahun 1938. Cabang Muhammadiyah Medan sendiri telah mengajukan diri sebagai tuan rumah sejak Kongres ke-25 di Betawi (Jakarta) dan Kongres ke-27 di Yogyakarta. Setelah penantian yang cukup panjang, kepercayaan akhirnya diberikan kepada Cabang Medan, dan HB Muhammadiyah mengumumkan melalui Suara Muhammadiyah bahwa Kongres ke-28 akan digelar sesuai jadwal.
Namun, persiapan kongres tidak berjalan mulus. Setelah pembentukan Comite van Ontvangst (CvO) atau Panitia Penerima Kongres, tiga bulan menjelang acara, Cabang Muhammadiyah Medan tiba-tiba bubar, diikuti oleh bubarnya panitia yang telah terbentuk. Pembubaran ini dipicu oleh krisis ekonomi global yang melanda dunia, dikenal sebagai The Great Depression atau Krisis Malaise, yang berlangsung dari tahun 1929 hingga 1939.
Krisis yang bermula dari Amerika Serikat ini berdampak luas ke seluruh dunia, termasuk Hindia Nederland, nama Indonesia kala itu. Sebagai wilayah yang sangat bergantung pada komoditas primer, terutama hasil pertanian, Hindia Nederland menghadapi kenyataan pahit berupa anjloknya harga ekspor, sementara harga produk impor tetap tinggi. Soegijanto Padmo, dalam penelitiannya yang diterbitkan di Jurnal UGM, mencatat bahwa sirkulasi ekonomi di sektor perdagangan kota juga lesu, bahkan upah pekerja harian dipangkas hingga 50 persen, mengakibatkan penurunan drastis daya beli masyarakat. Situasi ini tentu sangat dirasakan oleh warga Muhammadiyah, yang mayoritas adalah pedagang, khususnya batik, di mana biaya produksi melambung sementara permintaan merosot.
Di tengah situasi sulit ini, CvO dibentuk kembali dengan wajah-wajah baru. Namun, panitia yang baru ini harus menghadapi desas-desus negatif dari luar, yang meragukan kemampuan mereka untuk menyelenggarakan kongres, mengingat banyak anggotanya bukan berasal dari kalangan terpandang. Isu kegagalan kongres pun santer terdengar.
Meski demikian, semangat dan keyakinan akan pertolongan Allah SWT tidak luntur. Dua bulan sebelum kongres, dukungan mulai mengalir. Pemerintah Daerah, termasuk Kerajaan Deli dan Langkat, membuka pintu untuk membantu menyukseskan agenda tersebut. Warga dan anggota Muhammadiyah yang semula pesimis pun kembali bersatu dan saling menguatkan. Seiring dengan membaiknya kondisi ekonomi secara perlahan, semangat untuk menyukseskan Kongres ke-28 semakin membara.
Pada akhirnya, Kongres ke-28 Muhammadiyah di Medan berhasil digelar dengan sangat meriah, jauh melampaui keraguan awal. Pembukaan kongres diperkirakan dihadiri oleh lebih dari 10.000 orang yang datang dari berbagai penjuru Hindia Belanda. Kemeriahan ini digambarkan oleh Yunus Anis, salah satu anggota HB Muhammadiyah saat itu, yang menyatakan, “Bahwa dua mata dan dua telinga tidak cukup buat melihat dan mendengar Kongres Muhammadiyah ini”.
Lebih dari sekadar kemeriahan, Kongres ke-28 di Medan juga mencatat sejarah penting dalam peneguhan identitas kebangsaan. Momen ini menjadi titik balik bagi Muhammadiyah untuk menegaskan komitmennya terhadap cita-cita kemerdekaan dengan identitas Indonesia, bukan lagi Hindia Nederland atau Hindia Belanda.
Sebelum kongres ini, Persyarikatan Muhammadiyah masih menggunakan statuten yang disahkan pada Kongres Besar ke-23 tahun 1934 di Yogyakarta, di mana Artikel/Fasal 7 masih mencantumkan frasa “Hindia Nederland”. Namun, setelah Kongres ke-28 di Medan pada tahun 1939, frasa “Hindia Nederland” di fasal yang sama secara resmi diganti menjadi “Indonesia”. Selain itu, istilah “Afdeeling” yang berarti departemen juga diubah menjadi “Cabang”. Statuten baru ini mulai berlaku efektif pada 18 November 1941, saat Muhammadiyah berusia 29 tahun. Perubahan ini menunjukkan komitmen kuat Muhammadiyah yang beberapa langkah lebih maju, telah menggunakan nama “Indonesia” enam tahun sebelum negara ini resmi memproklamasikan kemerdekaannya pada tahun 1945.
Sumber: Muhammadiyah.or.id
Artikel ini dipublikasikan di muhammadiyahsulsel.or.id. Bagikan untuk menyebarkan kebaikan.





