KH Abbas Baco Miro: Kurban Adalah Wujud Kepedulian Sosial dan Amanah Harta

MUHAMMADIYAH SULSEL, MAKASSAR - Dr. KH Abbas Baco Miro LC MA mengingatkan bahwa Idul Adha lebih dari sekadar perayaan penyembelihan hewan kurban. Momentum ini, menurutnya, harus dimanfaatkan untuk menghidupkan kembali kesadaran berkorban, memperkuat kepedulian sosial, serta menata hubungan vertikal dan horizontal melalui harta yang diamanahkan Allah SWT. Pesan tersebut disampaikan dalam pengajian bulanan Universitas Muhammadiyah Makassar yang berlangsung di Ruang Teater I-GIFT Lantai 2 Gedung Menara Iqra pada Senin, 18 Mei 2026. Acara ini diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan, Pengkajian, dan Pengamalan Al-Islam Kemuhammadiyahan (P4AIK) Unismuh Makassar dan dipandu oleh Abdillah Syarifuddin, dosen Pendidikan Bahasa Arab Unismuh Makassar.
KH Abbas Baco Miro menegaskan, ibadah kurban harus dimaknai dengan ruh pengorbanan. Kurban, jelasnya, bukan sekadar ritual menyembelih hewan, melainkan upaya seorang Muslim untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Ia menjelaskan, secara etimologi, kata kurban berarti "mendekat," sementara istilah udhiyah merujuk pada penyembelihan hewan tertentu pada waktu khusus, yaitu setelah salat Idul Adha hingga berakhirnya hari tasyrik. "Pada saat kita menyembelih hewan kurban, tujuannya untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT," ujarnya.
Kurban, lanjut Abbas, termasuk sunnah muakkadah bagi umat Islam yang memiliki kemampuan. Oleh karena itu, mereka yang diberikan kelapangan rezeki tidak sepatutnya mengabaikan ibadah ini. Ia memandang bahwa harta yang dimiliki manusia bukanlah kepemilikan mutlak, melainkan amanah dari Allah SWT yang wajib dikelola sesuai syariat. Dalam harta tersebut, terdapat hak Allah dan hak sosial yang harus ditunaikan, menjadikan kurban sebagai bentuk kesediaan Muslim untuk mengeluarkan sebagian hartanya demi ibadah dan kemaslahatan bersama.
"Jika kita menyayangi anak-anak dan istri, seharusnya berkurban," tutur Abbas. Ia menjelaskan bahwa seekor kambing bisa diniatkan untuk satu orang beserta keluarganya, sementara seekor sapi dapat menjadi kurban untuk maksimal tujuh orang. Dalam konteks keluarga, siapa pun nama yang didaftarkan, kurban tersebut dapat diniatkan untuk dirinya dan keluarga yang menjadi tanggungannya. Abbas juga menyoroti keutamaan 10 hari pertama Zulhijah, yang menurutnya seringkali kurang diperhatikan dibandingkan Ramadan. Padahal, banyak dalil menunjukkan tingginya kedudukan amal saleh pada periode ini, sehingga umat Islam dianjurkan memperbanyak puasa, zikir, takbir, sedekah, membaca Al-Qur'an, salat malam, dan menunaikan kurban.
Menurut Abbas, kurangnya pemahaman umat tentang nilai dan keutamaan Zulhijah menjadi salah satu alasan syiar bulan ini belum semeriah Ramadan. Akibatnya, Idul Kurban seringkali dipahami secara sempit hanya sebagai seremoni penyembelihan hewan, bukan sebagai sarana pembentukan kesalehan pribadi dan sosial. Dalam aspek fikih, Abbas menekankan pentingnya memilih hewan kurban yang memenuhi syarat: sapi minimal dua tahun, kambing satu tahun, dan domba enam bulan. Hewan tersebut juga harus sehat, tidak buta sebelah, tidak pincang berat, tidak terlalu kurus, dan bebas dari cacat yang dapat membatalkan kurbannya. Penyembelihan wajib dilakukan setelah salat Idul Adha; jika dilaksanakan sebelumnya, dianggap sebagai sedekah biasa, bukan kurban.
Adab penyembelihan juga menjadi sorotan Abbas. Hewan kurban harus diperlakukan dengan baik, alat penyembelihan harus tajam, dan prosesnya tidak boleh menyakiti hewan secara berlebihan. Ia secara khusus mengingatkan agar hewan tidak disembelih di hadapan hewan lain. Saat sesi tanya jawab, Abbas menyoroti pentingnya pengelolaan kurban yang tertib dan terorganisasi. Keberadaan panitia, menurutnya, esensial untuk memastikan distribusi daging merata dan tidak hanya terkonsentrasi pada kelompok tertentu. "Kepanitiaan itu mengatur supaya merata pembagian daging. Sebab kalau tidak, pasti ada yang dobel-dobel, bahkan mungkin ada yang tidak dapat," jelasnya.
Mengenai pembagian daging kurban, Abbas menjelaskan bahwa daging dapat dialokasikan untuk sahibul kurban (pekurban), fakir miskin, dan sebagai hadiah. Ia memperbolehkan pemberian daging kurban kepada tetangga, orang kaya, bahkan non-Muslim sebagai hadiah, selama tidak bertentangan dengan kemaslahatan. Abbas menekankan bahwa nilai universal kurban adalah kepedulian. Oleh karena itu, daging kurban tidak boleh dianggap sebagai hak eksklusif kelompok tertentu. Pemanfaatan daging setelah ibadah kurban ditunaikan harus diarahkan untuk memperluas manfaat sosial bagi sebanyak mungkin orang.
Abbas juga membahas praktik kurban secara daring, menyatakan bahwa kurban sah dilakukan di tempat lain atau disalurkan melalui pihak terpercaya, terutama jika ada nilai maslahat. Namun, ia mengingatkan agar kemudahan teknis ini tidak mengikis ruh kurban itu sendiri. "Bukan hanya sekadar menyerahkan kurban, tetapi ada nilai-nilai Islami yang harus diperkuat tingkat kesadarannya," tegasnya. Ruh kurban, menurut Abbas, adalah kesadaran untuk meneladani pengorbanan Nabi Ibrahim, memperkuat kepasrahan kepada Allah, dan membangun solidaritas sosial. Idul Kurban, dengan demikian, bukan hanya seremoni penyembelihan, melainkan pendidikan spiritual untuk mendorong manusia lebih rela berbagi, peduli sesama, dan bertanggung jawab atas amanah harta yang dimilikinya.




