Kapolda Sulsel Jamin Kelanjutan Kasus Pelarangan Salat Idulfitri di Barru Usai Bertemu PWM

MUHAMMADIYAH SULSEL, MAKASSAR - Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sulawesi Selatan melakukan audiensi dengan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan, Inspektur Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, di Markas Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, pada Selasa, 12 Mei 2026. Pertemuan ini bertujuan untuk mendiskusikan kemajuan penanganan kasus dugaan pelarangan salat Idulfitri di Masjid Nurut Tajdid Muhammadiyah, Kabupaten Barru.
Rombongan PWM Sulsel dipimpin langsung oleh Ketua Prof. Ambo Asse. Ia didampingi oleh sejumlah jajaran PWM Sulsel dan Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Barru, Akhmad Jamaluddin. Dalam kesempatan tersebut, Muhammadiyah menyerahkan surat serta laporan terkini mengenai kasus tersebut, berdasarkan informasi dari PDM Barru.
Prof. Ambo Asse mendesak Polda Sulsel agar memberikan perhatian serius terhadap dua laporan polisi yang sebelumnya telah diajukan oleh Angkatan Muda Muhammadiyah Barru di Polres Barru. Laporan tersebut mencakup dugaan penghalangan ibadah serta dugaan pemalsuan surat yang diklaim berkaitan dengan status kepemilikan Masjid Nurut Tajdid Muhammadiyah Barru.
"Kami berharap laporan yang telah masuk di Polres Barru ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan berkeadilan," tegas Prof. Ambo.
Menurut Prof. Ambo, kasus ini tidak hanya menjadi perhatian Muhammadiyah di tingkat lokal dan wilayah, tetapi juga terus dipantau oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya proses hukum yang transparan dan tidak hanya berhenti pada penyelesaian administratif atau mediasi.
Menanggapi hal tersebut, Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengonfirmasi bahwa ia telah menerima laporan perkembangan kasus dari Polres Barru. Ia menegaskan komitmen Polda Sulsel untuk menerjunkan tim asistensi guna memantau penanganan perkara di Polres Barru.
Irjen Djuhandhani memastikan bahwa kasus ini akan terus bergulir. Namun, ia meminta pihak Muhammadiyah untuk bersabar, mengingat penyidik masih dalam tahap pendalaman perkara dan telah memeriksa banyak saksi. "Kasus ini tetap berjalan. Tim penyidik masih mendalami dan sudah memeriksa banyak saksi," jelasnya.
Kasus ini bermula dari insiden dugaan pelarangan pelaksanaan Salat Idul Fitri bagi warga Muhammadiyah di Masjid Nurut Tajdid Muhammadiyah, Kelurahan Coppo, Kecamatan Barru, pada tanggal 20 Maret 2026. Dua hari kemudian, pada 22 Maret 2026, muncul pula dugaan intimidasi dalam rapat lanjutan yang melibatkan unsur Muhammadiyah di masjid yang sama.
Selain dugaan penghalangan ibadah, perkara ini juga mencakup dugaan pemalsuan dokumen yang diduga dipakai sebagai dasar klaim penguasaan masjid. PWM Sulsel memandang serius kasus ini karena menyangkut kebebasan beribadah, perlindungan aset wakaf, dan kepastian hukum terkait pengelolaan masjid.




