Fatwa Tarjih: Zakat Fitrah Anak Yatim, Piatu dan Anak Miskin di Panti Asuhan
MUHAMMADIYAH SULSEL, YOGYAKARTA - Fatwa Tarjih memuat pembahasan tentang zakat fitrah anak yatim, piatu dan anak miskin di panti asuhan. Artikel ini ditulis ulang dari tanya jawab Fatwa Tarjih dengan mempertahankan pokok pertanyaan, dasar jawaban, dan batasan hukum yang disebut dalam sumber.
Pertanyaan
Pertanyaan yang dibahas adalah: Kami selaku Pimpinan Panti Asuhan, mengasuh anak-anak yatim, piatu dan orang anak miskin. Mereka kami beri sandang dan pangan dan biaya sekolah sejak SD hingga tamat SLTA. Biaya dan sandang serta pangan yang kami asuh dan bukan pula milik saya. Apakah saya harus mengeluarkan zakat fitrah untuk mereka atas nama pimpinan Panti dengan...
Pokok Jawaban
Namun panti asuhan sendiri tidak memiliki harta untuk itu, karena harta yang dimiliki hanyalah harta amanat masyarakat yang dititipkan untuk diberikan kepada mereka yang diasuh dalam panti itu, sehingga panti asuhan tidak wajib membayar zakat fitrah anak-anak asuhnya.
Yang anda tanyakan ada tiga kategori, yakni anak yatim, anak piatu/orang miskin.
Tentu saja yang masuk Panti Asuhan yang anda pimpin bukanlah anak yatim, anak piatu dan anak/orang miskin yang memiliki sesuatu.
Hal ini didasarkan pada pemahaman hadis-hadis di atas, juga kita tidak mendapatkan dasar bahwa di zaman Nabi maupun di zaman sahabat pemegang perbendaharaan negara (Baitul Maal) mengeluarkan zakat fitrahnya anak- anak yatim piatu maupun orang-orang miskin.
Dasar dan Pertimbangan
Tandanya mendapatkan santunan pangan dan pakaian serta biaya sekolah.
Siapa yang wajib membayarnya bagi yang masih dalam tanggungan orang lain?
Terhadap anak-anak yatim, piatu maupun orang miskin di panti asuhan, kalau mereka sepenuhnya oleh panti asuhan, tentu zakat fitrahnya ditanggung oleh panti itu.
Dari Hadis tersebut dapat kita fahami bahwa pelaksanaannya tidak dibebankan kepada mereka masing-masing, mengingat bahwa setiap budak dan anak-anak tidak mempunyai harta untuk membayar zakat fitrah itu.
Penjelasan Tambahan
Jawabnya ialah Hadis riwayat Muslim dari Abu Sa’ied Al Khudry.
Kesimpulan
Dari uraian tersebut, Fatwa Tarjih menempatkan persoalan zakat fitrah anak yatim, piatu dan anak miskin di panti asuhan dalam kerangka dalil, praktik ibadah, dan kemaslahatan. Pembaca tetap dianjurkan merujuk naskah sumber untuk melihat redaksi lengkap, riwayat, dan catatan dalil yang menyertainya.

