Fatwa Tarjih: Dua Bentuk Pelaksanaan Zakat Fitrah
MUHAMMADIYAH SULSEL, YOGYAKARTA - Fatwa Tarjih memuat pembahasan tentang dua bentuk pelaksanaan zakat fitrah. Artikel ini ditulis ulang dari tanya jawab Fatwa Tarjih dengan mempertahankan pokok pertanyaan, dasar jawaban, dan batasan hukum yang disebut dalam sumber.
Pertanyaan
Pertanyaan yang dibahas adalah: Selama ini pelaksanaan zakat fitrah dilakukan dengan dua cara: a. Dengan menyerahkan kepada Panitia Zakat Fitrah setempat. Kelemahan cara ini, seringkali sesudah selesai Shalat ‘Ied belum selesai dibagikan kepada yang berhak? Padahal, menurut Hadis riwayat Abu Dawud, Ibnu Majah dan Al Hakim dari Ibnu Abbas, zakat fitrah yang makbul...
Pokok Jawaban
Yang juga tidak kurang pentingnya, ialah faham yang sama, akan makna dan tanggung jawab panitia penerima dan pembagi zakat fitrah.
Karena pelaksanaan zakat fitrah itu sudah setiap tahun berlangsung jadi untuk pelaksanaan tidak begitu banyak masalah kalau saja panitia selalu memperhatikan kekurangan-kekurangan tahun sebelumnya, untuk ditingkatkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab lebih berhasil dari tahun sebelumnya.
Kelemahan cara pertama (menyerahkan kepada panitia) tidak sempurnanya penyampaian, sedang kelemahan cara kedua (cara perorangan) ialah tidak jelasnya fungsi dan tujuan zakat seperti anda kemukakan.
Karena bentuk pembagi itu adalah panitia, perlu dicatat kekurangan panitia sesuatu waktu untuk di atasi waktu berikutnya.
Dasar dan Pertimbangan
Menurut pengamatan, agar pembagiannya lebih terarah dan jangan sampai ada sisa yang belum terbagi sebelum shalat ‘Ied, perlu peningkatan kesadaran para muzakki untuk jangan sampai terlambat menyampaikannya kepada panitia.
Cara penyampaian kepada sasaran, dahulu secara perseorangan, kemudian sekarang ini dikembangkan dengan melalui panitia, tetapi dalam praktek pelaksanaan sering terdapat kelemahan seperti yang saudara kemukakan.
Di samping itu harus juga ada peningkatan perencanaan dan tekad serta tanggung jawab panitia untuk jangan sampai terjadi ada sisa zakat yang belum terbagikan sebelum Shalat ‘led.
Mengingat cara yang pertama adalah pengembangan dari cara yang kedua, sedangkan kelemahan cara yang pertama yang lebih ringan, maka perlu pemikiran bagaimana mencari jalan keluar agar jangan sampai terjadi kasus belum terbaginya sebagian (tentu sangat kecil jumlahnya dibanding dari jumlah yang sudah dibagikan) dari zakat fitrah itu.
Penjelasan Tambahan
Dari segi fungsi dan tujuan, melihat teks Hadis yang anda sebutkan, memang itu dasar kita mengeluarkan zakat fitrah, ialah untuk membersihkan diri si shaim (orang yang puasa) dan untuk memberi makan para masakin, dari segi kualifikasi, zakat fitrah itu wajib diterimakan kepada yang berhak, sebelum shalat ‘Ied.
Kesimpulan
Dari uraian tersebut, Fatwa Tarjih menempatkan persoalan dua bentuk pelaksanaan zakat fitrah dalam kerangka dalil, praktik ibadah, dan kemaslahatan. Pembaca tetap dianjurkan merujuk naskah sumber untuk melihat redaksi lengkap, riwayat, dan catatan dalil yang menyertainya.

