Fatwa Tarjih: Hukum Zakat Fitrah Setelah Shalat Id
MUHAMMADIYAH SULSEL, YOGYAKARTA - Fatwa Tarjih memuat pembahasan tentang hukum zakat fitrah setelah shalat id. Artikel ini ditulis ulang dari tanya jawab Fatwa Tarjih dengan mempertahankan pokok pertanyaan, dasar jawaban, dan batasan hukum yang disebut dalam sumber.
Pertanyaan
Pertanyaan yang dibahas adalah: Bagaimana menurut Majlis Tarjih hukumnya melakukan zakat fitrah sesudah shalat ‘led?
Pokok Jawaban
Menurut keterangan Hadis, jelas bahwa yang namanya zakat fitrah harus dilakukan sebelum melangsungkan shalat Ied.
Hanya kedudukannya sedekah biasa yang tidak dapat dikualifikasikan dengan zakat fitrah, sebagaimana yang disebutkan dalam Hadis riwayat Abu Dawud dari Ibnu Abbas:: ﷺ.
Kalau melangsungkan sesudah shalat ‘Ied, memang suatu kebaikan pula, yaitu sedekah.
telah mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan diri orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan buruk serta untuk memberi makan kepada orang-orang miskin.
Dasar dan Pertimbangan
Maka siapa yang melakukan sebelum shalat Ied, itulah zakat yang diterima (makbul), sedang yang melakukannya sesudah shalat, maka itu sekadar sedekah sebagaimana sedekah-sedekah (yang biasa berlaku).
Kesimpulan
Dari uraian tersebut, Fatwa Tarjih menempatkan persoalan hukum zakat fitrah setelah shalat id dalam kerangka dalil, praktik ibadah, dan kemaslahatan. Pembaca tetap dianjurkan merujuk naskah sumber untuk melihat redaksi lengkap, riwayat, dan catatan dalil yang menyertainya.

