Fatwa Tarjih: Penjelasan Bentuk Kafarat

MUHAMMADIYAH SULSEL, YOGYAKARTA - Fatwa Tarjih memuat pembahasan tentang penjelasan bentuk kafarat. Artikel ini ditulis ulang dari tanya jawab Fatwa Tarjih dengan mempertahankan pokok pertanyaan, dasar jawaban, dan batasan hukum yang disebut dalam sumber.
Pertanyaan
Pertanyaan yang dibahas adalah: Orang yang bersetubuh di bulan Ramadhan: a. Apakah suami isteri itu wajib kifarat, ataukah hanya suami saja? b. Jika orang yang bersetubuh itu tak sanggup puasa dua bulan berturut- turut, tak sanggup pula memberikan makan 60 orang miskin, dan tak ada pula orang yang memberi apa-apa kepadanya, apakah yang harus dilakukan? (Abd. Rahim,...
Pokok Jawaban
Jika orang lelaki yang bersetubuh itu, keduanya sangat miskin seperti Hadis Nabi tersebut, dan tidak ada pula orang yang memberikan apa-apa kepadanya, kalau memang demikian keadaannya maka hendaklah yang bersangkutan bertaubat dengan taubat nasuha.
Oleh karena itu yang wajib kifarat itu hanyalah lelaki saja.
Dalam Hadis di atas dijelaskan bahwa yang disuruh oleh Nabi membayar kifarat dengan tahap-tahap tersebut adalah orang laki-laki.
Di samping itu perlu diketahui bahwa ada juga yang berpendapat bahwa isteri pun wajib membayar kifarat, dengan alasan secara qiyas, yaitu wanita yang bersetubuh juga wajib kifarat diqiyaskan kepada laki-laki, karena yang bersetubuh itu kedua belah pihak, pendapat ini antara lain dikemukakan oleh Imam Abu Hanifah dan Imam Malik.
Dasar dan Pertimbangan
Mengenai bersetubuh di bulan Ramadhan, yang wajib kifarat hanyalah suami saja, beralasan dengan Hadis Nabi yang menyangkut masalah ini, yaitu Nabi hanya memerintahkan untuk membayar kifarat kepada suami, sebagaimana Hadis Nabi: ﷺ:.
Kesimpulan
Dari uraian tersebut, Fatwa Tarjih menempatkan persoalan penjelasan bentuk kafarat dalam kerangka dalil, praktik ibadah, dan kemaslahatan. Pembaca tetap dianjurkan merujuk naskah sumber untuk melihat redaksi lengkap, riwayat, dan catatan dalil yang menyertainya.





