Fatwa Tarjih: Pengeras Suara Untuk Syiar

MUHAMMADIYAH SULSEL, YOGYAKARTA - Fatwa Tarjih memuat pembahasan tentang pengeras suara untuk syiar. Artikel ini ditulis ulang dari tanya jawab Fatwa Tarjih dengan mempertahankan pokok pertanyaan, dasar jawaban, dan batasan hukum yang disebut dalam sumber.
Pertanyaan
Pertanyaan yang dibahas adalah: Sekarang ini dimana-mana digunakan pengeras suara untuk mengaji Al-Qur’an, khususnya di bulan puasa sekalipun sebenarnya sudah di waktu tidur. Oleh mereka yang memasangnya disebutkan untuk syi’ar. Mohon diterangkan apakah makna syi’ar itu, dan apakah benar mengaji dengan pengeras suara dapat dikatakan syi’ar? (Sa’ad Ali, Jl. Otto...
Pokok Jawaban
Jadi membaca al-Qur’an dengan menggunakan alat pengeras akan menjadi syi’ar kalau dilakukan secara tepat, masyarakat sekitar tidak akan terganggu ketenangannya, di kala seharusnya mereka pada umumnya beristirahat.
Penggunaan pengeras, dengan volume yang tinggi sehingga sangat mengganggu penghuni sekitar masjid, tentu menjadi tidak baik.
Namun begitu penggunaan pengeras tidak lepas dari situasi dan pengaruhnya.
Itulah antara lain hikmah tuntunan al-Qur’an agar kita dalam membaca bacaan al- Qur’an dalam shalat tidak terlalu keras tetapi juga tidak terlalu pelan demikian disebutkan dalam ayat 110 Surat Al Isra.
Dasar dan Pertimbangan
Menurut Ibnu Abbas, ayat di atas turun di kala Nabi shalat di Makkah dilakukan dengan bacaan yang pelan.
Kata syi’ar berasal dari bahasa Arab yang semula berarti tanda sesuatu kaum dalam peperangan, untuk dapat kenal sesama kaum itu.
Syi’ar dalam arti tanda yang sangat dikenal, seperti HARI RAYA merupakan syi’ar dari syi’ar-syi’ar Islam.
Demikian pengeras suara dapat pula dijadikan sarana untuk mengaji, agar lebih banyak didengarkan oleh orang di sekitar masjid.
Penjelasan Tambahan
Sekalipun mengaji kalau di waktu malam hari dengan keras, di saat orang istirahat akan mengganggu ketenangan orang.
Dengan pengeras suara lebih berhasil guna pada saat yang tepat.
Di samping juga mengganggu orang yang sedang shalat di masjid itu sendiri.
Dan ketika mengimami para sahabat membaca al-Qur’an dengan keras.
Kesimpulan
Dari uraian tersebut, Fatwa Tarjih menempatkan persoalan pengeras suara untuk syiar dalam kerangka dalil, praktik ibadah, dan kemaslahatan. Pembaca tetap dianjurkan merujuk naskah sumber untuk melihat redaksi lengkap, riwayat, dan catatan dalil yang menyertainya.





