Fatwa Tarjih: Membayar Utang Puasa Haruskah Berturut-turut

MUHAMMADIYAH SULSEL, YOGYAKARTA - Fatwa Tarjih memuat pembahasan tentang membayar utang puasa haruskah berturut-turut. Artikel ini ditulis ulang dari tanya jawab Fatwa Tarjih dengan mempertahankan pokok pertanyaan, dasar jawaban, dan batasan hukum yang disebut dalam sumber.
Pertanyaan
Pertanyaan yang dibahas adalah: Bolehkah menyaur puasa (mengkadha) dengan menyicil? Misalnya, hutang puasa 10 hari, bolehkah dicicil pada hari Kamis dan Senin tiap Minggu, ataukah harus berturut-turut 10 hari selesai seperti pada bulan Ramadhan? (Supriyanto, Namun, Kec. Joro, Kab. Tabalong, Kal-Sel).
Pokok Jawaban
Tidak disebutkan harus berturut-turut, sebagaimana kewajiban membayar kaffarah puasa dua bulan, disebutkan MUTATABI’AT, artinya berturut-turut.
Karena ia menyaur puasa yang ditinggalkan karena sakit atau karena bepergian dapat ditunaikan dengan bilangan puasa yang sama di hari selain Ramadhan, tanpa berturut-turut.
Adapun puasa Ramadhan berturut-turut karena dalam perintah itu disebutkan puasa bulan Ramadhan.
Padahal tiap hari termasuk pada bulan Ramadhan sehingga wajib menjalankan tiap hari berturut-turut.
Kesimpulan
Dari uraian tersebut, Fatwa Tarjih menempatkan persoalan membayar utang puasa haruskah berturut-turut dalam kerangka dalil, praktik ibadah, dan kemaslahatan. Pembaca tetap dianjurkan merujuk naskah sumber untuk melihat redaksi lengkap, riwayat, dan catatan dalil yang menyertainya.





